Mahasiswa Beri Tenggang Waktu Dua Hari Soal Tuntutan Masalah Buruh

KAYANTARA.COM, TARAKAN-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan sejumlah lembaga di Kota Tarakan ikut memperingati Hari Buruh Internasional atau Mau Day, Sabtu (1/5/2021).

Berbagai orasi disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Simpang Empat Grand Tarakan Mall (GTM) itu.

Para peserta aksi juga membawa sejumlah spanduk yang menyuarakan terkait nasib buruh di Bumi Paguntaka.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa yang dikoordinir oleh Asbi Nurardi tersebut.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemkot Tarakan.

“Ada delapan tuntutan yang kami sampaikan. Di antaranya menuntut Pemprov dan Pemkab Nunukan menyelesaikan kasus penangkapan di PT. KHL,” ungkap Asbi.

Pihaknya juga meminta agar PT Intraca Wood Industri Tarakan menyelesaikan tunggakan BPJS karyawan selama sembilan bulan.

“Dan mendesak pemprov dan pemkot memberikan sanksi terhadap perusahaan yang memberikan PHK terhadap karyawan secara sepihak,” pintanya.

Serta mendorong pemerintah untuk memberikan vaksinasi gratis dan cepat kepada masyarakat.

Meminta pemerintah agar membebaskan tahanan aksi Omnibuslaw dan mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja.

Kemudian mendesak Pemprov Kaltara terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Terakhir meminta agar memberikan perlindungan hukum terhadap upah kerja yang tidak sesuai UMR,” tuturnya.

Tuntutan tersebut, aliansi BEM dan sejumlah lembaga, memberikan tenggang waktu selama 2 x 24 jam untuk  dapat direspon oleh pihak yang ditujukan. “Jika tidak ada respon kami akan melakukan aksi kembali,” pungkasnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here