Tak Terima Dihina di Medsos, Pengacara Cantik Ini Laporkan Akun Instagram kinshayk ke Polisi

Korban pencemaran nama baik Sri Sinduwati didampingi kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Merasa dihina di media sosial Instagram, seorang pengacara cantik bernama Sri Sinduwati melaporkan akun Instagram @kinshayk ke polisi.

Dia mengaku nama baiknya tercemar karena mendapat caci maki di situs tersebut.

“Saya merasa bahwa melalui akun instagram dan WA (WhatsApp) miliknya, terlapor memposting informasi yang bermuatan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang secara sengaja dimaksudkan untuk menyerang kehormatan saya dengan akun IG @SINDUPERADJIN,” ujarnya kepada media, Rabu (30/6/2021).

Ia mengungkapkan, akan tetap menuntut proses hukum dilanjutkan kecuali beberapa catatan bisa dipenuhi oleh terlapor.

“Bahwa yang bertanggung jawab (pemilik akun) minta maaf dan klarifikasi harus dari yang bersangkutan, yaitu pemilik akun @kinshayk dan wajib disiarkan langsung melalui medsos IG yang bersangkutan, sama persis seperti tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan yang bersangkutan melalui akun IG-nya,” katanya.

Lanjut, ia menuturkan, sesuai UU Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 1 dan UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, bahwa yang bersangkutan bukan anak-anak yang tindak pidananya dalam pengampunan dan bisa dimaklumi.

“Yang bersangkutan harus sadar dan menyesal atas kesalahannya. Harus ada upaya nyata oleh yang bersangkutan untuk memperbaiki nama baik saya yang sudah tercemar akibat ulah yang bersangkutan,” ucapnya.

Ditambahkannya, terlapor juga wajib mepertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 19 Tahun 2019 Tentang ITE. Mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur KUHP.

“Khususnya Pasal 310 dan 311 KUHP disitu dijelaskan secara tegas penghinaan merupakan delik aduan,” imbuh dia.

Ia juga mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang dengan tanggap memproses laporan ini.

“Dan kami sampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Cyber Crime Polda Kaltara yang telah melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga saat ini,” tutup dia.

Pada kasus ini, Sindu didampingi 20 kuasa hukum dari Kantor Hukum Agus Amri dan Affilates.(dc)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here