Penetapan Tersangka Tak Prosedural, Kuasa Hukum NA Tempuh Praperadilan

Kuasa hukum NA saat menggelar jumpa pers, kemarin (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim kuasa hukum tersangka kasus mark up mesin ice flake, NA (51), menempuh praperadilan untuk menggugurkan status tersangka kliennya.

Anggota tim kuasa hukum NA, Muklis Ramlan menilai hukum harus ditegakkan secara adil dan benar tanpa harus mendzolimi siapapun, termasuk NA.

“Kita sangat meyakini penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri terhadap saudari NA itu tidak prosedural sehingga dalam satu minggu ini kita hadirkan saksi yang Insya Allah akan menguatkan gugatan kita. Ini menjadi satu pelajaran bagi penegak hukum. Kami sangat yakin ada Jaksa yang profesional, begitu juga di kepolisian. Tapi pada saat menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang jelas, tanpa prosedur yang benar tentu kami turun,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Muklis mengatakan, dalam keterangan dua saksi ahli terdapat beberapa poin yang disorot. Salah satunya penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

“Dijelaskan oleh mantan hakim agung Tipikor yang dalam hal ini sebagai saksi ahli bahwa yang berwenang mengaudit dan menentukan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP,” jelasnya.

Lanjut, Muklis menerangkan, keganjilan juga didapati oleh tim kuasa hukum saat proses penangkapan NA.

“Bu NA itu diborgol pake rompi tahanan dan dimasukan dalam ruang isolasi Tarakan yang katanya positif COVID-19. Kami minta kepada Rumah Sakit Provinsi untuk swab ulang, ternyata hasilnya negatif. Ini betul-betul rekayasa kasus yang kami nilai masuk ranah kriminalisasi terhadap ibu NA,” tuturnya.

Sidang yang sudah bergulir sejak Senin (27/6/2021) lalu ini kata Muklis akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kejaksaan.

“Kemudian Jumat kesimpulan dan Senin putusan. Mudah-mudahan kita mendapat keadilan,” harap dia.

Tim kuasa hukum juga sudah melaporkan salah satu Jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk diperiksa.

“Harapan kami Jaksa bersangkutan bisa kooperatif,” tutup dia.

Sebelumnya, mantan Plt Kepada Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Bulungan, NA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bulungan.

Dari hasil penyidikan, NA yang saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pada pengadaaan mesin ice flake tahun 2016, diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta. (dc)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here