KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Tarakan terus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
Hal ini dikarenakan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goring curah tersebut.
Kelangkaan minyak goreng curah sejak awal Januari 2022 di Indoneaia dikarenakan adanya isu nasional di mana bahan baku minyak goreng mengalami peningkatan biaya produksi.
Sehingga Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan Permen Nomor 06 Tahun 2022, terkait HET minyak goreng.
Mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan penimbunan minyak goreng, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengambil langkah pengawasan dan pengecekan secara terpadu terhadap distribusi minyak goreng di Tarakan. Mulai dari distributor hingga di tingkat pedagang di pasar tradisional, Sabtu (12/03/2022).
Tidak hanya melakukan pengawasan secara berkala, Pemkot Tarakan dan Satgas Pangan juga berkoordinasi dengan para pelaku usaha diatributor minyak goremg yang ada di Tarakan, termasuk membahas kebutuhan minyak goreng di Tarakan yang perbulanya mencapai 157,6 ton.
Sedangkan stok yang ada pada tingkat distributor di Tarakan tidak mencukupi dari jumlah yang dibutuhkan.
Mengingat masih minimnya jumlah pasokan minyak goreng dari jumlah kebutuhan yang ada, Satgas Pangan yang terdiri dari jajaran Polres Tarakan menyarankan Pemkot Tarakan untuk segera mengambil langkah-langkah dan menggelar rapat, guna membahas ketersediaan minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat Tarakan.
Dalam rapat yang dihadiri Asisten I, Dinas Terkait, Satgas Pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan para distributor minyak goreng itu, Pemkot Tarakan meminta para diatributor minyak goreng di Tarakan untuk dapat menambah stok minyak goreng di Tarakan. Serta dapat mengikuti kebijakan pemerintah terkait penetapan HET minyak goreng.
“Tapi tadi dari distributor sudah menyampaikan alasannya kenapa belum bisa mendatangkan minyak goreng ke Tarakan, dikarenakan dari pabrik minyak goreng belum merespon permintaan Delivery Order (DO) miyak goreng, yang diajukan para distributor di Tarakan,” katanya.
“Disamping itu para distributor di Tarakan juga takut dengan kondisi adanya peraturan yang ada saat ini, sehingga ke depannya pihak distributor yang nantinya diisukan melakukan penimbunan dan menjual minyak goreng melebihi HET,” tambahnya.
Dengan adanya permasalahan ini, Pemkot Tarakan dan Satgas Pangan akan terus melakukan koordinasi, pengecekan, pengawasan hingga pengamanan pendistribusian minyak goreng yang baru tiba di Kota Tarakan melalui Pelabuhan Malundung, hingga minyak goreng tersebut dipasarkan kepada masyarakat. (man)