Penilaian Pelayanan Publik 2022: Cuma KTT yang Dapat Predikat Zona Kuning

Kepala Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfa saat meninjau proses penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Disdik Malinau belum lama ini. (Foto: Dok ORI Kaltara)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Empat dari lima kabupaten kota di Provinsi Kaltara mendapat predikat zona hijau dari Ombudsman RI atas kepatuhan pelayanan publik tahun 2022.

Keempat daerah itu adalah Pemkot Tarakan, Pemkab Bulungan, Pemkab Nunukan, dan Pemkab Malinau. Predikat zona hijau ini juga diberikan kepada Pemprov Kaltara.

Termasuk pada tingkat Kementerian atau Lembaga, seluruh Kepolisian Resor (Polres), serta seluruh Kantor Kementerian ATR/BPN yang dinilai berada dalam zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.

“Sementara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) berada dalam zonasi kuning dengan tingkat kepatuhan sedang,” ungkap Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfa dalam keterangan persnya, Sabtu (24/12/2022).

Dijelaskan, secara nasional pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dimulai pada minggu kedua bulan Agustus sampai dengan minggu kedua November tahun 2022, terhadap 25 Kementerian, 12 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.

Adapun di Kaltara, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh ORI Kaltara.

Hasil penilaian yang diperoleh Pemerintah Daerah, Kementerian/ Lembaga tersebut, disamping menjadi wujud tingkat kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Ombudsman RI Kaltara juga berharap agar kedepannya Pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Utara semakin berkualitas dengan senantiasa melakukan penyempurnaan – penyempurnaan dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelayanan publik guna mengimbangi kebutuhan layanan yang sangat dinamis,” imbuhnya.

Maria Ulfa menambahkan kompetensi pelaksana dan pengelolaan pengaduan merupakan faktor – faktor yang turut mempengaruhi kualitas pelayanan publik sebuah penyelenggara, sehingga pada tahun 2022 komponen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya terletak pada standar pelayanan yang bersifat tangible.

“Namun penilaian dilakukan dengan lebih komprehensif pada empat dimensi. yakni dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan,” pungkasnya.

Reporter: Sur Mansyur

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here