Formulasi Kebijakan Restrukturisasi Perumda PT BKJ dan PT MKJ

Oleh: Sabirin Sanyong

Sabirin Sanyong

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batang tubuh APBD provinsi maupun kabupaten/kota dimana PAD dari sektor; SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) serta SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)  dijadikan satu-satu instrumen liquiditas APBD, hal ini dikarenakan APBD kita yang menganut system difisit anggaran dalam arus kas keuangan daerah sehingga penerimaan pembiayaan netto/SiLPA sebagai penyeimbang (balanching) Arus Kas keuangan Daerah.

Bila penerimaan pembiayaan netto/SiLPA dijadikan satu-satu instrumen liquiditas APBD  mengidikasikan struktur APBD yang kurang sehat (bleeding) hal ini disebabkan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah yang masih rendah karena ketergantungan yang cukup tinggi dari penerimaan sektor Transfer Kepada Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ketergantungan yang cukup tinggi dari dana TKD tersebut akibat penerimaan dari PAD yang hanya tumbuh rerata 11% dalam kurun waktu 5 tahun anggaran (data terlampir).

Oleh karenanya perlu dicarikan instrumen liquiditas APBD alternatif yang tidak semata-mata mengandalkan Penerimaan Pembiayaan Netto/SiLPA sehingga Alur Kas Keuangan Daerah menjadi lebih sehat. Optimalisasi Bagi Hasil Perumda dan atau Perusahaan Perseroan Daerah (BUMD) dapat dijadikan instrumen liquiditas alternatif yang cukup menjanjikan bagi penyehatan Alur Kas Keuangan Daerah bahkan dapat membuat APBD kaltara menjadi surflus bila Perumda dan atau Perseroan Daerah (BUMD) dikelola secara serius dan profesional. Untuk itulah Gubernur Kalimantan Utara mengambil langkah strategis pembenahan perumda dalam hal ini PT. BKJ (Benuanta Kaltara Jaya) dan PT. MKJ (Migas Kaltara Jaya).

Arahan Gubernur

Kebijakan Gubernur Kalimantan Utara untuk mengambil langkah restrukturisasi perumda Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) dan Migas Kaltara Jaya (MKJ) merupakan langkah penyelamatan dan penyehatan perumda yang dalam pengelolaannya tidak profesional, rencana bisnis yang tdk jelas, pola manajemen yg tidak akuntabel sehingga menjadi beban APBD Kalimantan Utara. Hal ini dibuktikan dengan beban hutang yang cukup besar, aset yang bermasalah, struktur perusahaan yang tidak jelas job discription nya dan lain sebagainya.

Tentu Gubernur berharap dengan langkah restrukturisasi yang diambil dapat menyehatkan  perumda BKJ sehingga Bagi Hasil Perumda dapat dijadikan instrumen liquiditas APBD alternatif  selain SiLPA. Bagi Hasil Perumda merupakan salah satu pos pendapatan pemerintah daerah yang termaktub dalam postur APBD Provinsi Kaltara, oleh karenanya Jajaran Komisaris dan Direksi yang baru dilantik harus bergerak cepat melakukan pembenahan internal Perumda Benuanta Kaltara Jaya (BKJ).

Langkah Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M. Hum merestrukturisasi perumda BKJ dan MKJ didasarkan pada struktur APBD kaltara selama 5 tahun terakhir yang hanya mengandalkan Penerimaan Pembiayaan Netto/SiLPA/SILPA sebagai satu-satunya instrumen untuk menutupi defisit anggaran sehingga Alur Kas Keuangan daerah kurang sehat atau tidak liquid, hal ini dapat dilihat Realisasi Pendapatan Asli Daerah selama 5 tahun terakhir serta Struktur APBD pemerintah provinsi kalimantan utara tahun anggaran 2022/2023 dibawah ini;

STRUKTUR APBD KALTARA TAHUN ANGGARAN 2022/2023

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 791,574,904,915.00   BELANJA OPERASIONAL 1,825,060,645,021.00
Pajak Daerah 540,227,578,248.00   Belanja Pegawai 838,745,330,713.00
Retribusi Daerah 14,000,000,000.00   Belanja Barang & Jasa 932,868,267,450.00
Hasil Pengelolaan Kekayaan     Belanja Subsidi 16,605,373,900.00
Daerah yang Dipisahkan   37,088,203,219.00   Belanja Hibah 35,997,872,958.00
Lain-lain PAD yang Sah   200,259,123,448.00   Belanja Bantuan Sosial 843,800,000.00
         
PENDAPATAN TRANSFER 1,970,436,797,000.00       BELANJA MODAL 702,545,231,110.00
Pendapatan Transfer     Belanja Modal Tanah 40,280,000,000.00
Pemerintah Pusat    1,970,436,797,000.00     Belanja Modal Peralatan & Mesin   83,185,280,686.00
Pendapatan Transfer Antar daerah     0   Belanja Modal Gedung & Bangunan   374,184,141,424.00
      Belanja Modal Jalan, Jaringan & Irigasi   193,892,695,000.00
LAIN-LAIN PENDAPATAN     Belanja Modal Aset Tetap lainnya   10,829,314,000.00
DAERAH YANG SAH 350,000,000.00   Belanja Modal Aset Lainnya   173,800,000.00
Pendapatan Hibah                350,000,000.00        
      BELANJA TAK TERDUGA 10,000,000,000.00
      BELANJA TRANSFER 459,755,825,784.00
      Belanja Bagi Hasil 234,972,875,784.00
      Belanja Bantuan Keuangan   224,782,950,000.00
         
PENDAPATAN DAERAH 2,762,361,701,915.00   BELANJA DAERAH 2,997,361,701,915.00   
         
SURPLUS/(DEFISIT) (235,000,000,000.00)
 
PEMBIAYAAN NETTO 235,000,000,000.00
 
PENERIMAAN PEMBIAYAAN 250,000,000,000.00 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 15,000,000,000.00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya       250,000,000,000.00 Penyertaan Modal Daerah                                  15,000,000,000.00
 
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) TAHUN BERKENAAN 0
 
TOTAL PENDAPATAN 3,012,361,701,915.00 TOTAL BELANJA 3,012,361,701,915.00
 

Sumber Data; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik & Persandian Pemprov Kaltara (DKISP)

Bila kita cermati struktur APBD provinsi kalimantan utara tahun anggaran 2022/2023 diatas, pemerintah provinsi kalimantan utara masih mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 235 milyar dimana SiLPA menjadi instrumen satu-satunya untuk menutupi celah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hal ini tidak saja terjadi di kalimantan utara namun juga terjadi diseluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di kalimantan. Hal ini menandakan besarnya ketergantungan keuangan daerah di kalimantan atas dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi seperti ini sekaligus menandakan; Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal, Rasio Efektifitas dan Efisiensi serta Rasio Keserasian Belanja daerah sangat rendah, kurang efektif dan efisien sehingga berdampak langsung bagi akslerasi pembangunan daerah.

Ekstensifikasi dan Intensfikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; tantangan dan kendalanya

Tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah atas dana Transfer Kepada Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah memeras otak untuk menggenjot pertumbuhan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara kreatif dan inovatif oleh karenanya langkah-langkah ektensifikasi dan Intensfikasi menjadi pilihan. Tentu dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah tersebut kita dihadapkan pada tantangan ancaman Inflasi Daerah, karena menaikan tarif pajak dan retribusi daerah akan berdampak langsung bagi dunia usaha terutama sektor UMKM. Kendala lain yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam upaya ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah adalah UU Nomor 1 tahun 2022 pasal 6 yang tidak memperkenan pemerintah daerah melakukan ekstensfikasi Pajak dan Retribusi Daerah. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga berpotensi menjadi kendala dalam ekstensifikasi dan intensfikasi Pajak dan Retribusi Daerah karena Cipta Kerja dalam UU ini adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha dengan kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan termasuk pemberian stimulan penerapan Pajak dan Retribusi Daerah sehingga Ekstensfikasi dan Intensfikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa diandalkan bagi peningkatan pertumbuhan PAD secara maksimal.

Langkah stategis untuk mengtasi tantangan dan kendala ekstensfikasi/intensfikasi pajak dan retribusi daerah tersebut adalah dengan cara penguatan dan pembenahan Perusahaan Milik Daerah dan atau Perseroan Milik Daerah sehingga Bagi Hasil Perumda dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dapat dijadikan instrumen liquiditas alternatif bagi arus kas keuangan daerah. Tabel realisasi PAD dibawah ini menggambarkan bahwa pendapatan dari Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan belum digarap secara maksimal;

REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PENDAPATAN DAERAH REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (dalam ribuan rupiah)
2018 2019 2020 2021 2022
PAD 573,588,357.00 655,846,206.00 557,646,134.00 678,455,884.00 791,574,904.92
Pajak Daerah 388,388,763.00 417,536,962.00 348,949,837.00 392,686,406.00 540,227,578.25
Retribusi Daerah 1,640,091.00 5,905,455.00 4,856,242.00 6,204,423.00 14,000,000.00
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan       11,268,970.00       11,428,545.00         7,455,832.00         8,205,702.00           37,088,203.22    
Lain-lain PAD yang sah 172,290,533.00   220,975,244.00   196,384,223.00   271,359,353.00   200,259,123.45  

Melihat struktur PAD diatas rerata pertumbuhan masing-masing sektor pendapatan selama 4 tahun terakhir; pendapatan dari sektor Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan rerata pertumbuhan sebesar 82%. Hal ini membuktikan bahwa langkah dan arahan Gubernur kalimantan utara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M. Hum untuk membenahi Perumda Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) dan Migas Kaltara Jaya (MKJ) sangat tepat dan cukup beralasan.

Perumda Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) dan Migas Kaltara Jaya (MKJ)

Sebagaimana arahan bapak Gubernur diatas mengenai langkah penyelamatan dan penyehatan perumda yang dalam pengelolaannya tidak profesional, rencana bisnis yang tdk jelas, pola manajemen yg tidak akuntabel sehingga menjadi beban APBD Kalimantan Utara. Hal ini dibuktikan dengan beban hutang yang cukup besar, aset yang bermasalah, struktur perusahaan yang tidak jelas job discription nya dan lain sebagainya.

Sejak di restrukturisasi 5 bulan yang lalu, perumda Benuanta Kaltara Jaya belum menunjukkan kinerja yang menjanjikan dan hanya berkutat pada perseaolan internal yang belum satu pemahaman, hal ini terlihat dari keinginan jajaran komisaris untuk mendirikan anak perusahaan BKJ (Holding Company) sementara jajaran Direksi menginginkan penguatan Internal BKJ (pembentukan divisi-divisi BKJ beserta penetapan para menejer divisi-divisi BKJ). Miss persepsi internal BKJ ini membuat rencana bisnis (Bussines Plan); jangka pendek, menengah dan panjang; Prosfektus BKJ; Ringkasan latar belakang perusahaan, Bidang usaha yang dijalankan BKJ, Profil manajemen, Struktur modal, Kebijakan Deviden serta Potensi resiko perusahaan; menjadi terabaikan. Akan halnya perumda Migas Kaltara Jaya (MKJ) juga mengalami hal yang sama seperti perumda BKJ. Polemik internal yang berkepanjangan ini melewatkan potensi pendapatan yang cukup besar.

Potensi dan Peluang bisnis BKJ dan MKJ

Potensi pendapatan dari Participating Interest (PI) oleh perumda Migas Kaltara Jaya (MKJ) yang sdh ditawarkan SKK Migas diperkirakan sebesar Rp. 1-1,5 triliun pertahunnya. Berikut Blok WK yang ada di kalimantan utara;

  1. Blok WK Tarakan (produksi) sdh ditawarkan ke MKJ
  2. Blok WK Nunukan sdh ditawarkan ke MKJ
  3. Blok WK Maratua I
  4. Blok WK Maratua II
  5. Blok WK Bengara I sdh ditawarkan ke MKJ
  6. Blok WK Bengara II
  7. Blok WK Sei Semenggaris sdh ditawarkan ke MKJ
  8. Blok WK Ambalat East
  9. Blok WK Ambalat
  10. Pertamina EP Bunyu
  11. Pertamina EP Tarakan dan sdh ditawarkan ke MKJ
  12. Pertamina EP Sembakung sdh ditawarkan ke MKJ

Sementara aktifitas bisnis sektor hilir yang bisa dikerjakan oleh perumda BKJ senilai Rp. 2,2 Triliun.

Rekomendasi

Potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor bagi hasil perumda dan atau bagi hasil BUMD sangat besar bila perumda BKJ dan MKJ dikelola secara profesional sehingga pendapatan dari Bagi Hasil Perumda dapat dijadikan instrumen liquiditas APBD dan tidak semata mengandalkan SiLPA sebagai satu-satunya Instrumen Liquiditas APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Oleh karena itu upaya penyehatan perumda perlu dilakukan sesegera mungkin;

  1. Lakukan teguran tegas kepada manajemen BKJ agar supaya fokus mengingat 5 bln pasca pelantikan belum memperlihatkan kinerja yang memuaskan
  2. Lakukan kebijakan Re-strukturisasi secepatnya dengan mengganti seluruh jajaran komisaris dan jajaran direksi Migas Kaltara Jaya (MKJ) dgn personil yang kompeten dibidangnya serta penekanan pada Bussines Plan yang kongkrit sahingga tdk terjadi seperti BKJ  

By. Esdua I S2 I Sabirin Sanyong

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here