Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Puspem KTT Masih Berproses

Kepala Dinas PUPR dan Perkim Tana Tidung, Hadi Aryanto (Foto: Riko Ismanto/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung saat ini terus melakukan upaya verifikasi dan validasi data, dan hasil survey lapangan terhadap dokumen-dokumen penguasaan tanah yang telah diserahkan kepada sekretariat tim terpadu

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPR dan Perkim) Tana Tidung, Hadi Aryanto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi di lapangan.

“Sampai saat ini sudah teridentifikasi 238 bidang tanah yang menguasai lahan di 405 hektar Pusat Pemerintahan, dan akan diumumkan daftar tersebut dan akan ada masa sanggah selama 7 hari sebelum diserahkan kepada Tim Terpadu untuk ditetapkan penilai, yakni Tim Independen/Appraisal,” jelasnya, Selasa (11/4/2023) kemarin.

Selanjutnya, Tim Independen atau Apraisal  tersebut, melakukan verifikasi lapangan terhadap data tinjauan lapangan yang telah dilakukan tim satgas A dan satgas B.

Untuk selanjutnya ditentukan nilai harga dari tanam tumbuh dan bangunan di bidang tanah yang di kuasai masyarakat tersebut.

“Kalau berdasarkan daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan dampak sosial, diserahkan Kembali ke Tim Terpadu untuk diumumkan oleh tim terpadu yang di mana hasil penilaian dijadikan  dasar  untuk  pengajuan  rekomendasi besaran nilai santunan dan mekanisme tata cara pemberian santunan,” jelasnya.

Setelah itu akan disusun rekomendasi penanganan dampak sosial oleh Timdu yang memuat Daftar Masyarakat Penerima Santunan.

Besaran nilai santunan dan mekanisme maupun tata cara pemberian santunan yang selanjutnya ditetapkan oleh kepala daerah yakni Bupati Tana Tidung.

“Saat ini dokumen yang masuk berjumlah 191 dokumen, yang sudah terverifikasi ada 233 bidang dan 5 bidang yang areal konflik dengan total 238 bidang dengan jumlah luasan 319,35 hektar,” ungkapnya.

Selain mendapatkan dispensasi, sesuai dengan SK 997 Pemkab Tana Tidung juga berkewajiban menyelesaikan batas lahan dan penyelesaian persoalan sosial di lokasi tersebut. “Kita pemerintah akan berupaya untuk penyelesaian persoalan sosial ini, karena semua ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui sehingga butuh proses dan kesabaran. Namun intinya kita akan segera menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya. (rk/adv)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here