Mediasi Parpol Nasdem dengan KPU Deadlock, Bawaslu Langkahkan ke Ajudikasi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Proses mediasi atas gugatan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kaltara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, terkait hilangnya satu nama Caleg Provinsi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kaltara di kantor Bawaslu Kaltara Rabu (8/11/2023) tak menemukan titik terang sehingga berakhir deadlock.

Keduanya pun kini harus menjalani langkah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa atau ajudikasi di Bawaslu Kaltara pada Jumat, 10 November 2023, besok. Dalam ajudikasi tersebut dilakukan paling lama 12 hari menjelang putusan.

Penasihat hukum parpol Nasdem, Syafruddin mengatakan deadlock pada mediasi kemarin lantaran kekehnya KPU Kaltara yang tak akan memasukan nama Arifuddin ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kaltara.

“Karena masih beranggapan terikat dengan 5 tahun pelaksanaan pidananya. Alasan KPU menghapus itu karena ya 5 tahun kurang 3 bulan,” sebutnya, Kamis (9/11/2023).

Ia menerangkan, kliennya menganggap saudara Arifuddin telah selesai menjalani pidana murni sejak Agustus 2017 lalu. Terlebih putusan incraht pada kasus Arifuddin 4 tahun 6 bulan penjara,”Itu incraht, yang kita hitung. Bukan kebijakan yang dibuat lembaga permasyarakatan. Itu pembebasan bersyarat yang diberikan lagi satu tahun hanya kebijakan saja,” tegas Syafruddin.

“Secara legalitas hukum, KPU Kaltara juga belum mampu membuktikan tudingan tersebut. Masih ada waktu juga untuk PTUN Samarinda,” tambahnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman mengungkapkan dalam mengajukan permohonan sengketa tersebut, tak hanya dari kubu Nasdem saja, namun ada juga dari Demokrat. Dalam penyelesaian permohonan sengketa terdapat dua proses yakni mediasi dan ajudikasi.

“Semuanya masih dalam proses dan sudah dijadwalkan karena ini sengketa. Apabila selama mediasi tak ada titik terang maka akan lanjut ke proses ajudikasi,” ungkap dia.

Dalam proses mediasi ini, kata Sulaiman Bawaslu hanya memfasilitasi dan mendorong agar tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihaknya pun masih mempelajari persoalan ini khususnya nama caleg yang dihapus oleh KPU Kaltara.

“Masing-masing kembali ke institusinya kemudian untuk mempelajari apakah yang diinginan pemohon ini, bisa disepakati atau tidak itu tergantung dari hasil kesempatannya termohon yaitu KPU menemukan win-win solution,” bebernya.

Bawaslu saat ini sudah menjadwalkan mediasi untuk dilakukan win-win solution. Apabila tidak menemukan kesepakatan, kata Sulaiman akan dilanjutkan ajudikasi atau peradilan. Dalam proses ini, akan berbicara fakta-fakta persidangan.

“Kita pelajari semua dokumen-dokumen, alat-alat bukti, saksi ahli dan seterusnya itu. Kemudian kita jadikan pertimbangan hukum untuk memutus siapa yang kemudian kita dalil kan atau yang kuat lah intinya,” demikian Sulaiman. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here