Kuasa Hukum Norhayati Andris: Kami Bukan Melawan Partai, Tapi Mencari Keadilan

Kuasa Hukum Norhayati Andris saat gelar jumpa pers di Tarakan. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Norhayati Andris melalui kuasa hukumnya tak tinggal diam atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltara periode 2019-2024.

Termasuk jabatan Sekretaris Jendral DPW PDIP Kaltara yang diemban Norhayati Andris selama ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya, Syafruddin dan Mansyur dalam jumpa pers, Sabtu (11/12/2021) kemarin, di Tarakan.

“Melalui konferensi pers ini, kami selaku kuasa hukum Norhayati Andris ingin menyampaikan keluhan dari masyarakat Kaltara terkait apa yang telah terjadi kepada Ibu Norhayati,” kata Syafruddin.

Pihaknya juga mengucapkan bahwa di media sosial terdapat banyak argumentasi yang tidak baik dialamatkan ke Norhayati Andris.

Sehingga politisi perempuan PDIP itu merasa terusik dan ingin bagaimana upaya rasa keadilan yang dicari selama ini untuk tetap terungkap.

“Agar tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik, beliau (Norhayati) juga harus meminta pemaparan secara publik apa yang sebenarnya penyebab beliau diberhentikan,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurutnya pemberhentian jabatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh partai politik. Begitu juga dengan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang.

Oleh karenanya, pihaknya mengambil langkah dengan gugatan hukum. Yaitu dengan menggugat Jhony Laing Impang dan Megawati Seokarno Putri.

“Ada perbuatan hukum yang dilakukan saudara Jhony Laing Impang terhadapat Norhayati. Inilah cikal bakal keluarnya pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Seokarno Putri,” terangnya.

“Ini yang perlu dicermati dan dilihat dimana perbuatan hukumnya. Setelah dipelajari ada ditemukan dan kami melakukan gugatan. Alhamdulillah gugatan sudah diterima dan terdaftar  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tertanggal 10 Desember 2021, nomor perkaranya nomor 62/perdata.G/PN2021,” sambungnya.

Ada dua gugatan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kami bukan melawan partai, tapi intinya Ibu Norhayati ingin mencari keadilan atas apa yang dialami beliau sebagai klien kami. PDIP merupakan salah satu partai penguasa dan bukan berarti gugatan yang diajukan untuk mewalan partai.

Melainkan nilai keadilan yang ingin dimunculkan,” ungkapnya. Pihaknya juga mempersoalkan perbuatan yang dilakukan Jhony Laing Impang yang memberikan laporan ke DPP PDIP. “Laporan itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dengan segala fitnahan dan tuduhan,” tegasnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here