
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kuasa Hukum Norhayati Andris, Mansyur SH menyatakan siap mempidanakan Ketua DPW PDIP Kaltara, Jhony Laing Impang.
“Kita sudah ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan Alhamdulillah diterima. Gugatan ini kita ajukan karena ada beberapa laporan atas nama DPD PDIP yang tidak berdasar,” kata Mansyur kepada wartawan di Tarakan, Sabtu (11/12/2021).
Gugatan tersebut disampaikan pada 10 Desember 2021. Ia mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat menjadi alasan untuk pemberhentian Norhayati Andris.
Menurutnya, pemberhentian Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPW PDIP Kaltara tidak sesuai dengan mekanisme yang harus diikuti dalam pemberhentian terhadap pejabat publik.
“Sebegai pimpinan wilayah PDIP provinsi, apa yang telah dilakukan Jhony Laing Impang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP,” bebernya
Bahkan, lanjut Mansyur, apa yang telah dilakukan Jhony Laing Impang telah melanggar kode etik dan juga aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal itu juga sehingga laporan yang kami nilai itu tidak berdasar dan tidak beralasan, maka kami juga akan laporkan Jhony Laing Impang secara pidana,” tambah dia.
Namun sebelum melaporkan Jhony Laing Impang, pihaknya akan memberikan kesempatan 1×24 jam kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang tidak berdasar tersebut. Kemudian disampaikan kepada pimpinan PDIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri.
“Kami kasih kesempatan 1×24 jam kepada Jhony Laing Impang untuk mengklarifikasi terkait laporan yang dibuatnya. Kami dengan sangat menyesal akan melaporkan Jhony Laing Impang secara pidana dengan dugaan yang dilaporkan melanggar pasal 311 KUHP,” ungkapnya.
Mansyur menegaskan bahwa pernyataan klarifikasi berlaku mulai Sabtu kemarin dan menunggu selambat-lambatnya hari ini.
“Kami tunggu sampai Minggu, jika masih tidak ada itikad baik memberikan klarifikasi atas laporan Jhony Laing Impang beserta permintaan maaf kepada Norhayati Andris, maka Senin nanti (besok) akan kembali memasukkan laporan atas kasus ini. Karena terkait laporan yang disampaikan Jhoni Laing Impang selama ini seolah-olah yang terjadi atas kemauan PDIP pusat,” tegasnya
Dalam press release, Mansyur juga menjelaskan bahwa keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian ditandatangani pimpinan PDIP adalah laporan yang diajukan Jhoni Laing Impang.
“Menurut kami itu tidak berdasar. Maka dari itulah kami meminta klarifikasi kalau memang tidak sesuai, maka harus meminta maaf. Kesempatannya hanya 1×24 jam kalau tidak maka secepatnya akan kami masukkan laporan hari Senin ini,” tutupnya. (pri)