Per 8 Juni, Speedboat Mulai Berlayar dengan Syarat Muat Penumpang 50 Persen

Tetap Wajib Kantongi RDT, Surat Tugas Ditiadakan

Wali Kota Tarakan saat mengikuti rapat koordinasi terhadap pengoperasian transportasi laut di ruang rapat KSOP Kelas III Tarakan, pagi tadi. (Foto: Humas Pemkot Tarakan)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Peralihan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju era new normal terus dibahas Pemerintah Kota Tarakan bersama stakeholder terkait.

Seperti rapat koordinasi terhadap pengoperasian transportasi laut yang diizinkan di ruang rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Rabu (3/6/2020).

Usai mengikuti rapat yang dihadiri Kepala KSOP, KKP, Pelni, Pelindo dan instansi vertikal lainnya, Wali Kota dr Khairul mengatakan transportasi laut akan dibuka pada 8 Juni nanti.

Salah satunya armada speedboat reguler antar kabupaten kota menuju pelabuhan Tengkayu I Tarakan dengan pola protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.  

“Tetap memperhatikan protokol kesehatan yang selama ini berlaku, seperti wajib memiliki hasil rapid diagnostic test (RDT) yang dinyatakan negatif, dan menerapkan physical distancing di atas kapal atau speedboat,” jelas Khairul

“Kemudian untuk jumlah penumpang kapal laut atau speedboat hanya boleh memuat maksimal 50 persen dari kapasitas yang dimiliki, misalnya kalau daya tampungnya 40 orang, berarti hanya boleh 20 orang, begitu juga kapal Pelni,” tambah Wali Kota.

Namun dalam rapat tersebut Khairul mengakui belum ditemukan solusi yang tepat dalam mengurangi penumpang saat berada di pelabuhan. Hal ini dikatakan akan dibahas di lain waktu.

Di sisi lain, pada 8 Juni pekan depan bagi calon penumpang yang menjalankan dinas ke luar Tarakan tidak perlu lagi mengantongi surat tugas seperti yang diterapkan sejak 6 Mei hingga 7 Juni 2020.

“Tanggal 8 Juni nanti tidak perlu lagi pakai surat tugas, tapi RDT atau PCR. Artinya persayaratannya tetap mengedepankan protokol kesehatan,” terangnya.

Termasuk lokasi karantina yang difasilitas pemkot kepada penumpang kapal laut saat tiba di Tarakan selama pandemi ini juga akan ditiadakan. “Karantina akan dilakukan di hotel atau di mess perusahaannya dengan biaya ditanggung masing-masing sambil menunggu PCR,” ucapnya.

Mengenai wacana kenaikan tarif speedboat reguler, Khairul menegaskan bukan kewenangan Pemkot Tarakan melainkan pihaknya hanya bertugas menerapkan protokol kesehatan di pintu masuk orang di setiap pelabuhan laut guna mencegah penyebaran corona di Bumi Paguntaka.

“Soal biaya PCR kalau di luar itu Rp1.8 juta, kalau di sini diperkirakan Rp1.2 juta. Kalau secara nasional masalah ini dinyatakan sudah berakhir tentu aturan itu akan hilang,” demikian Khairul. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here