Ratusan Rumah Belum Didatangi, Bawaslu Kaltara Sarankan untuk Coklit Ulang

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima kabupaten kota di Kaltara dinilai belum maksimal.

Hal ini disebabkan masih banyak calon pemilih belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara Suryani melalui siaran persnya, Minggu (16/8) malam.

Oleh karena itu, demi menjaga hak pilih, Bawaslu Kaltara merekomendasikan KPU, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Bawaslu Kaltara melakukan audit terhadap proses coklit. Berdasarkan dengan metode audit, Bawaslu menemukan 172 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 49 kelurahan/desa.

“Sehingga proses coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan serentak,” ungkapnya.

Bawaslu menilai pelaksanaan coklit tidak dilakukan secara maksimal dengan cara mendatangi seluruh rumah dan/atau langsung mendatangi seluruh pemilih untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

“Tidak semua data pemilih yang dilakukan coklit berdampak pada peningkatan akurasi daftar pemilih. Hal tersebut lantaran proses pemutakhiran daftar pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU,” katanya.

Tak hanya itu, hasil pengawasan Bawaslu Kaltara menunjukkan, tahapan coklit yang masih menyisakan ratusan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit disebabkan oleh petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain.

Melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP dan adanya kekhawatiran akibat tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan evaluasi dari proses audit ini, Bawaslu Kaltara merekomendasikan beberapa hal, pertama Bawaslu Kaltara dalam hal ini Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kaltara dalam hal ini PPK untuk melaksanakan coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.

Saran perbaikan Panwascam ditujukan kepada PPK dengan dilampirkan daftar nama dan/atau anggota keluarga serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan Coklit termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Saran Perbaikan pengawas Pemilihan dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi,” kata Suryani.

Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK.

Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses Coklit dilakukan dengan mengunjungi setiap rumah dan meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga). Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP harus memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pemilih.

Setelah melakukan Coklit, PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan stiker Coklit (A.A.2-KWK) pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di setiap rumah.

Bawaslu Kaltara mengawasi proses coklit. Salah satu metode pengawasan dalam tahapan coklit ini adalah  audit untuk memastikan pelaksanaan coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Audit dilakukan dengan metode sebagai berikut:

  1. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi/wilayah yang akan diaudit. Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit. Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya.
  2. Pada 14 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit.
  3. Dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP.

(sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here