SK DPP PAN Dinilai Sepihak, Sekretaris Tim Pilkada Kaltara akan Mengadu ke Mahkamah Partai

Sukma Ardiansyah (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Irianto Lambrie-Irwan Sabri sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung pada Pilgub Kaltara 9 Desember mendatang, dibenarkan oleh Tim Pilkada DPW PAN Kaltara.

Bahkan, Sekretaris TIM Pilkada DPW PAN Kaltara Sukma Ardiansyah mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan menghargai surat keputusan SK B1KWK dengan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/153/VII/2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada 3 Juli 2020 tersebut.

“Pada prinsipnya sikap DPW PAN Kaltara menghormati SK tersebut, sebagai sebuah keputusan final. Artinya segenap seluruh pengurus dan simpatisan partai wajib melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan DPP tersebut,” kata Wakil Ketua DPW PAN Kaltara ini.

Akan tetapi, baik Tim Pilkada DPW PAN Kaltara maupun secara pribadi, Sukma menganggap terbitnya SK tersebut tidak melalui mekanisme sebagaiman mestinya. “Sebab, tidak pernah sekalipun pengurus DPW dan Tim Pilkada DPW PAN Kaltara diminta pendapat, diajak bertukar pendapat terkait rencana pengusungan calon gubernur dan wakil gubernur ini. Bahkan salinan SK tersebut sampai saat ini belum kami terima,” ungkapnya.

Padahal, dalam rapat koordinasi wilayah (rakorwil) DPW PAN Kaltara bersama seluruh pengurus DPD dari lima kabupaten kota pada November 2019 lalu, telah disepakati bahwa pengusungan bakal calon gubernur harus melalui tahapan-tahapan Pilgub Kaltara yang telah dijalankan sejauh ini.

Yaitu mulai dari pendaftaran penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pemeriksaan administrasi berkas calon, test and proper tes hingga merekomendasikan bakal calon yang akan diusung ke tingkat DPP.

“Nah keluarnya SK ini tentu mengejutkan buat pengurus DPW PAN Kaltara, karena ada proses yang terpotong. Sehingga kita melihat masalah ini ada sedikit persoalan yang barangkali secara internal ada yang belum tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, PAN merupakan partai reformasi yang mengedepankan demokrasi di dalam intenral partai. Adapun platform PAN mengatur tentang hubungan antara pengurus pusat dengan daerah.

“Artinya ketika ini terjadi menandakan bahwa DPP terlihat sekali arogansi secara fulgar, karena mengeluarkan SK tersebut secara sepihak tanpa diketahui oleh DPW,” bebernya.

“Secara pribadi dalam waktu dekat, kami akan mengadukan masalah ini kepada Mahkamah Partai jika terjadi perselisihan di dalam proses administrasi berjalannya roda organisasi,” tambahnya.

Sukma juga mengatakan, dari tujuh bakal calon yang mendaftar dalam penjaringan yang dibuka PAN beberapa waktu lalu, sampai hari ini pihaknya belum pernah mengajukan hasil tersebut dan merekomendasikan ke tingkat DPP. Tapi, aku Sukma, dari tujuh nama bakal calon gubernur yang mendaftar ke PAN, Irianto Lambrie temasuk di dalamnya.

“Salah satu komitemn kami di Tim Pilkada DPW Kaltara adalah jika terjadi sesuatu di luar sistem, maka sebagai pertanggungjawaban moril kami kepada masyarakat Kaltara, kami akan mengundurkan diri kalau akhirnya terjadi ‘potong kompas’,” tegas Sukma. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here