Temuan Bawaslu Ditindaklanjuti, Napi Lapas Tarakan yang Tak Punya KTP Sulit Terdeteksi

Anggota KPU Tarakan Jumaida  (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan terhadap ratusan warga yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah ditindaklanjuti KPU.

Seperti yang disampaikan Bawaslu beberapa waktu, berdasarkan hasil temuan di lapangan telah ditemukan lebih 300 warga Tarakan belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kendati telah memiliki hak pilih di Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

“Apa yang ditemukan oleh Bawaslu itu karena ada beberapa penyebab. Misalnya, rumah yang dia tempati sekarang tidak sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Disdukcapil atau KTPnya. Terus ada juga miss komunikasi antar anggota keluarga dan lain-lain,” kata anggota KPU Tarakan, Jumaida, dalam konferensi persnya, Rabu (9/9).

Persoalan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan PPS dan PPK yang kemudian telah disampaikan ke Bawaslu Tarakan. “Alhamdulilah kawan-kawan PPK dan PPS sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Kami juga berterima kasih kepada Bawaslu atas pengawasannya,” ucapnya.

KPU Tarakan juga membenarkan bahwa temuan Bawaslu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan, dari 1.152 warga binaan atau narapidana (napi), lebih 700 diantaranya tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau mengantongi KTP.

“Masalah ini sudah kami koordinasikan juga ke Disdukcapil, tapi dari Capil tidak bisa mengecek karena warga binaan itu tidak bisa menunjukkan e-KTPnya, jadi kita juga tidak tahu asalnya dari mana dan warga mana saja,” ujarnya.

“Mereka ngaku orang Tarakan karena ditangkap di Tarakan, tapi tidak bisa menunjukkan KTPnya. Jadi untuk saat ini warga binaan Lapas yang punya hak pilih ada 300 orang lebih,” sambung Jumaida.


Terkait masalah ini, KPU Tarakan mengharapkan ada instruksi dari lembaga tertinggi kepada Disdukcapil untuk mendeteksi ratusan napi tersebut, khususnya kepada yang tak mengantongi KTP melalui perekaman biometrik. “Ya mana tau perintah itu ada untuk Disdukcapil untuk merekam mereka agar bisa terdeteksi, sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada nanti,” pungkasnya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here