Sabu Seberat 452,18 Gram Dimusnahkan, Pelaku Bukan Warga Tarakan

Pelaku pengedar sabu yang dihadiri dalam acara pemusnahan barang bukti di kantor BNNK Tarakan, pagi tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 427.25 gram, Rabu (21/10/2020).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor BNNK Tarakan di Jalan Kusuma Bangsa yang turut dihadiri sejumlah petinggi stakeholder terkait.

Diantaranya Kepala Bandara Juwata Tarakan, Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Serta disaksikan lima pelaku yang merupakan warga Sulawesi Selatan.

Sabu dilarutkan ke dalam air yang selanjutnya dimusnahkan di kloset kantor BNNK Tarakan. Total sabu yang berhasil diungkap petugas BNN sebanyak 436.26 gram.

Adapun pelaku yang tertangkap di Tarakan ini bernama Asri Bin Lancang (34), Muhammad Yusran alias Yusuf Bin Saddia (29), dan Sufarman (25).

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjutk melalui Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Deden xxxxx mengatakan pelaku diamankan di tempat berbeda.

“Saudara Asri datang bersama rekannya dari Sulawesi menuju Tarakan dan kemudian mengontrak/kos di Tarakan dengan maksud untuk mengambil sabu, dan mengirimnya melalui jasa pengiriman TIKI yang disimpan di dalam speaker aktiv,” katanya.

Paket kiriman Asri berhasil teridentifikasi oleh petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan melalui X-Ray pada 4 Agustus lalu. Selanjutnya barang bukti 9 bungkus paket sabu tersebut diserahkan ke BNNP Kaltara.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas BNN Kaltara dan Tarakan. Tak butuh waktu lama, pelaku bernama Muhammad Yusran dan Sufarman berhasil diamankan personel Resnarkoba Tarakan. Dari tangan kedua pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu.

“Asri bertugas untuk mengambil sabu kepada seseorang berinisial SP di Tarakan atas suruhan dari seseorang berinisial KC. Selanjutnya KC menyuruh sabu ini dikirim ke Wajo Sulsel melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

Sedangkan Yusran dan Sufarman disuruh oleh Asri untuk membantu membungkus, mengemas serta mengirim barang haram tersebut. Hal ini mereka lakukan lantaran dijanjikan upah uang. “Dan mereka mengakui perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sembilan bungkus plstik bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabtu itu memiliki berat brutto 452.18 gram, dengan rincian sebagai berikut:

  • Berat bruto                        : 436.25 gram
  • Kepentingan riksa lab         : 4.50 gram (netto)
  • Kepentingan persidangan   : 4.50 gram (netto)
  • Untuk dimusnahkan           : 427.25 gram

(sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here