Buntut Pelaporan RSUD Tarakan, Warga yang Merasa Jadi Korban Diharapkan Perkuat Laporan

DPRD Provinsi Diminta Segera Memangil Pihak Rumah Sakit

Muklis Ramlan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Muklis Ramlan mengajak para warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan Covid-19 di RSUD Tarakan, agar ikut membuat laporan bersama dirinya.

“Kami membuka posko pengaduan yang semua orang menjadi korban atas tragedi RSUD Provinsi Kaltara, atas tuduhan dicovidkan dan segala macam yang tidak benar bagi kami. Agar bersama-sama memperkuat laporan kami,” terangnya kepada awak media pad1a Senin 18 Januari 2021 malam.

Dibukanya posko pengaduan tersebut berangkat dari kejadian yang dialami oleh ibundanya, belum lama ini. Terlebih, menurut dia warga yang merasa menjadi korban, dan tidak puas dengan pelayanan tersebut bingung dengan proses pelaporan.

“Jadi pihak kepolisian tidak usah buat LP baru, LP yang ada semua korban jadi saksi tambahan saja. Jadi semua mengarah pada kejahatan yang terstruktur, masif, dan dirasakan banyak orang,” tuturnya.

Sehingga, menurut Muklis semakin banyak laporan maka semakin kuat bukti yang mengarah pada kasus yang sedang dirasakan banyak orang. Sebab tak sedikit orang yang merasa menjadi korban melaporkan hal yang sama dengan dirinya.

“Karena kita tidak mau ada pasien yang meninggal dicovidkan, ketika sudah dimakamkan ternyata tidak covid. Semia harus dibongkar, diadili sesuai hukum,” sebutnya.

Ia juga mengharapkan DPRD Provinsi Kaltara dapat bergerak cepat untuk memanggil pihak rumah sakit atas kejadian tersebut. Kejadian yang menimpa sang ibunda diakui merupakan tahap awal dibukanya kasus, yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kaltara, Arief Hidayat menuturkan pihaknya akan bertemu langsung dengan pihak RSUD Tarakan dan Dinkes Tarakan terkait kasus pelaporan tersebut pada Kamis (19/1) mendatang.

“Kami akan meminta informasi terkait penanganan yang terjadi selama ini. Terlepas dari covid-19 juga terkait pelayanan,” ulasnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Aldi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Muklis Ramlan pada Jumat (15/1) lalu.

“Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dulu, jika ditemukan tindak pidana pastinya akan kami tindak lanjut lebih,” pungkasnya.

Lebih jauh dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, laporan yang dibuat Muklis Ramlan berupa laporan pengaduan. Atas laporan pengaduan itu, pihaknya akan mengulurkan surat perintah penyidikan.

“Kami akan bergerak cepat, kita sudah menyebarkan undangan kepada pihak yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, sedang dalam proses dan pihak yang bersangkutan sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Dirut RSUD Tarakan, dr. Hasbi Hasyim. M. Kes menyerahkan semua kasus yang dilaporkan oleh Muklis Ramlan ke pihak kepolisian. Pihaknya juga telah menyerahkan berupa CCTV kepada polisi.

“Kan disebut ada penganiayaan, nanti dilihat di CCTV. Karena CCTV tidak mungkin berbohong. Perawatan yang bersangkutan sudah menghadap kabid medis dan komite etik hukum, karena SOP. Polisi juga baru minta SOP dan CCTV,” ungkapnya. (iek)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here