Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Proyek PLTS di Malinau

Ilustrasi

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kaltara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Desa Data Dian, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau.

Mereka adalah Direktur PT Pijar berinisial AB dan JB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, JB. Kasus ini sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, dipastikan memang proyek itu abal-abal. Ada dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni AB dan JB. Kasusnya juga sudah masuk tahap dua di Kejati Kaltim,” ungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Thomas Panji Susbandaru melalui Kanit 1 Subdit III Tipikor, Kompol Ruslaeni, Rabu (16/6/2021).

Setelah dilakukan perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltara, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 4,3 miliar. Apabila dilihat dari struktur pembangunan, proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 600 juta lebih.

“Yang dibangun itu hanya rumah pembangkit saja. Itu pun belum jadi. Kalau kita hitung bersama BPKP, (pembangunan) hanya habiskan anggaran sekitar Rp 600 juta saja. Tapi kalau kita lihat bukti surat laporannya, anggaran yang sudah ditarik oleh perusahaan mencapai miliaran,” jelasnya.

Diungkap Ruslaeni, di Kabupaten Nunukan juga ada pembangunan dengan kontraktor dan PPK yang sama. PAGU anggaran untuk pengadaan proyek PLTS itu mencapai sekitar Rp 16 miliar untuk tiga provinsi melalui APBN.

Untuk di Kaltara sendiri, PAGU anggaran yang digunakan untuk pembangunan PLTS di dua kabupaten itu mencapai Rp 5 miliar.

“Tapi kalau yang (Kabupaten) di Nunukan, pembangunannya selesai. Yang fiktif ini, hanya yang di Malinau saja. Karena dari sisi bangunan saja, sudah tidak sesuai. Kita tanyakan ke masyarakat sekitar, memang aktivitas di bangunan itu tidak ada,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan kasus tersebut, ungkapnya, ada sekitar 50 orang yang diperiksa sebagai saksi. Para saksi terdiri dari masyarakat sekitar, pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Pejabat Kemendes PDT dan Transmigrasi serta beberapa saksi ahli.

Ruslaeni juga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kalau saksi, mungkin ada sekitar 50 orang. Nah kalau tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Karena ini juga masih kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (dc/nr)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here