Komite II DPD RI Lakukan Finalisasi Hasil Pengawasan terhadap Tiga Undang-Undang

KAYANTARA.COM, BOGOR– DPD RI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peranan DPD RI diamanatkan melalui Pasal 22C UUD NRI 1945 sebagai lembaga aktif yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan.

Termasuk dalam hal ini pengawasan terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hasan Basri saat membuka Rapat Pleno Komite II DPD RI tentang Finalisiasi Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2003 dan UU No. 22 Tahun 2001, Bogor, Senin (28/6/2021).

Rapat Pleno Komite II DPD RI dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, Staf Ahli Komite II, Pusat Kajian Daerah, Pusat Perancangan & Kajian Kebijakan Hukum dan Ahli Bahasa ecara hybrid.

Pengawasan terhadap pelaksanaan UU merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan Komite II DPD RI.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri menyampaikan, terdapat 5 poin tujuan pengawasan terhadap ketiga UU tersebut. Pertama mengetahui kebijakan, pengembangan, asas, tujuan, serta tanggung jawab dan wewenang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;, mengetahui tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan UU;, mengetahui permasalahan yang menghambat pelaksanaan Undang-Undang;, mengetahui apakah pelaksanaan UU telah sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam UU tersebut;, dan menetapkan rekomendasi bagi perumusan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial yang ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945 1945.

“Pengawasan ini merupakan amanat Pasal 248 ayat (1) huruf d UU No. 17 Tahun 2014 yang harus kita jalankan dengan baik, untuk menampung aspirasi serta menindaklanjuti hasil pengaduan dari masyarakat”.

Diakhir acara, Wakil Ketua Komite II DPD RI memberikan beberapa rekomendasi terhadap 3 Pengawasan UU salah satu diantaranya: Pertama, DPR dan Pemerintah melanjutkan revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kedua, Berdasarkan hasil pengawasan atas UU No. 19 Tahun 2003 merekomendasikan, Pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan UU Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang telah dicoret dari daftar Program Legislasi Nasional Priooritas 2017. Ketiga, Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UU No. 22 Tahun 2001 terutama mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara dan bonus-bonus dari kewajiban membayar PNB, serta tata cara penyetorannya oleh Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Kami berharap dengan adanya rekomendasi ini daerah di Indonesia lebih baik dari segi safety, dari segi cost biaya daerah, serta mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan amanat Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Hasil usulan serta rekomendasi ini nantinya akan kami ajukan pada saat Masa Sidang Paripurna,” tutup Hasan Basri. (mediaHB)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here