Capaian Kebun Plasma di Bulungan Baru 15,61 Persen

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Keberadaan peraturan daerah tentang tata kelola perkebunan di Kabupaten Bulungan dinilai penting.

Salah satunya karena sampai dengan 2021, pembangunan kebun plasma secara kumulatif baru mencapai 15,61 dari ketentuan minimal 20 persen dari luas areal Izin Usaha Perkebunan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Hal itu disampaikan dalam konsultasi publik naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Tata Kelola Perkebunan di Kabupaten Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada SelaSa (31/6/2022)

.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda, SE menjelaskan, adanya ranperda tata kelola perkebunan diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan sektor perkebunan di Kabupaten Bulungan.

“Saya berterima kasih atas kehadiran perwakilan perusahaan perkebunan, camat, kepala desa, gabungan kelompok tani, koperasi, serta perangkat daerah terkait untuk memberikan saran dan masukan-masukan untuk penyempurnaan ranperda ini,” ujarnya.

Dijelaskan, materi muatan yang diatur dalam ranperda meliputi antara lain ketentuan, asas, fungsi dan tujuan, ruang lingkup pengaturan, perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan lahan, perbenihan, budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembiayaan, perlindungan hak dan kesejahteraan pekebun, pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan konflik perkebunan, sertifikasi perkebunan kelapa sawit berlanjutan Indonesia, tanggungjawab sosial dan lingkungan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrative, ketentuan pidana hingga penyidikan. Di dalam ranperda juga dimuat.

Tim Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tata Kelola Perkebunan Kabupaten Bulungan, Dr Ir H Fahrunsyah, MP selaku Kepala Unit Layanan Strategis – Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman (ULS-PPID Unmul) Samarinda, memaparkan, implementasi UU 39/2014 tentang Perkebunan belum sepenuhnya dilaksanakan di Kabupaten Bulungan mengingat pembangunan kebun plasma secara kumulatif baru mencapai 15,61 persen dari luas areal kebuh yang ditanami oleh perkebunan sawit.

Terdapat 25 perusahaan besar swasta kelapa sawit di Bulungan yang mempunyai luas tanam 74.366,41 hektare dan produksi 414.560 ton TBS.

“Masalah fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perlu mendapat perhatian lebih karena sampai saat ini masih banyak persoalan terkait 2 hal tersebut yang belum terselesaikan secara tuntas,” ungkapnya.

Dilanjutkan, permasalahan pengembangan perkebunan di Bulungan lainnya yaitu masalah teknis budidaya (kesuburan tanah, serangan hama), keterbatasan sarana prasarana dan infrastruktur penunjang, lemahnya kelembagaan petani, hubungan kemitraan belum sepenuhnya terjalin dengan baik, sudah kurang relevannya peraturan daerah terkait perkebunan karena perubahan peraturan perundang-undangan di atasnya serta dinamika masyarakat, harga komoditas yang tidak stabil, kesulitan pemasaran dan lain sebagainya.

“Sampai saat ini belum ada industri hilir kelapa sawit yang mengolah CPO menjadi produksi turunan CPO seperti minyak goreng, margarin dan lain-lain,” imbuhnya. Dilanjutkan, keberadaan ranperda tata kelola perkebunan di Bulungan diharapkan dapat mengelola sektor perkebunan agar hasilnya menjadi lebih baik, baik pemerintah daerah, perusahaan maupun masyarakat petani kebun. (hms)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here