ASN Bulungan Diimbau Lakukan Pemutakhiran NIK- NPWP, Ini Tujuannya

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah, Risdianto membuka sosialisasi program pemutakhiran NIK – NPWP (Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak) sekaligus pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (31/1/2023).

Sekda berpesan, agar segenap ASN Pemkab yang memiliki NPWP dapat melaksanakan pemutakhiran tersebut.

“Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Sekda dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor.

Diingatkan, kewajiban ASN membayar pajak tidak hanya menunjukkan ketaatan sebagai penyelenggara negara tetapi juga etika sebagai warga negara yang baik. Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran NIK – NPWP.

Seperti diketahui, mulai 2023 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dan NPWP.

Dilansir dari bisnis.tempo.co, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Dijelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP. Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif. (diskomnfobul)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here