Awasi Pengelolaan Lingkungan, TGUPP Bentuk Gugus Tugas Provinsi

Anggota TGUPP Bidang Hukum dan Regulasi, Muklis Ramlan (tengah) saat memimpin rapat. (Foto: DKISP Kaltara)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah membentuk Gugus Tugas pengawasan pertambangan, perikanan, pertanian, dan kehutanan, Senin (20/9/2021) petang kemarin.

Gugus Tugas ini nantinya bertugas untuk melakukan investigasi, monitoring perusahaan dan CSR, pengecekan perizinan, membuat rekomendasi, Perda/Pergub, sanksi dan pencabutan izin tingkat provinsi kepada Gubernur Drs H.Zainal A.Paliwang, SH, M.Hum.

Anggota TGUPP Bidang Hukum dan Regulasi, Muklis Ramlan mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan oleh seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan maupun perikanan.

“Gubernur sempat menemukan beberapa temuan, seperti kemarin terjadi pelanggaran di sektor lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan nantinya Gugus Tugas Provinsi juga akan memantau kewajiban perusahan terhadap penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pemerintah maupun ke masyarakat sekitar yang tidak maksimal.

“Jadi Gugus Tugas ini menghimpun semua OPD terkait menjadi satu tim bersama untuk membantu Pak Gubernur dalam menuntaskan seluruh persoalan lingkungan,” jelasnya.

“Nantinya jangan sampai masyarakat menjadi korban terhadap bencana ekologis masa depan. Jadi tidak boleh ada masyarakat Kaltara yang menjadi korban atas kerusakan lingkungan di tempat tinggal mereka,” sambung Muklis.

Ia menambahkan kehadiran Gugus Tugas Provinsi ini nantinya juga akan menjadi perantara antara perusahaan dan masyarakat dalam hal penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.

Sementata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi menuturkan sudah seharusnya perusahaan dari segala sektor berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan. Harus memperhatikan lingkungan yang di dalamnya terdapat masyarakat sekitar.

“Ketika mereka (perusahaan, red) mengajukan izin lingkungan mereka harus berkomitmen menjaga lingkungan,” tegasnya.

Hamsi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk turut serta memantau segala aktivitas yang ada dil ingkungan tempat tinggalnya. Karena keterlibatan masyarakat terhadap pengawasan aktivitas perusahaan di sekitar tempat tinggalnya akan membantu Gugus Tugas Provinsi itu sendiri.

“Sembari kita (Gugus Tugas Provinsi, red) juga melihat laporan-laporan selama ini yang dilakukan, jadi jika sudah sesuai aturan ya kita juga akan memantau langsung apa sesuai dengan laporan tersebut,” pintanya.. (el.r/ahy/dkispkaltara)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here