KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Progres pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung menjadi pehatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam hal ini Wakil Gubernur Dr Yansen TP dengan mengundang Pemerintah Tana Tidung dan DPRD Tana Tidung untuk dibahas bersama guna mencari titik temu terhadap penyelesaian yang muncul di tengah-tengah masyarakat, Jumat (14/4/2023) kemarin.
“Rapat ini kita lakukan agar mempercepat penyelesaian permasalahan, supaya proses pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya di Pemerintahan KTT dapat berjalan dengan baik,” kata Yansen TP.
Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Wagub mengharapkan Pemkab KTT melalukan segala proses yang ada sesuai aturan yang berlaku dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar adanya suatu keadilan yang dirasakan masyarakat.
“Serta dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa hal-hal apa saja yang dapat diganti rugikan, dan hal-hal apa saja yang tidak dapat digantikan rugi,” paparnya.
“Pembangunan pusat pemerintahan KTT harus tetap berlanjut, agar Pemerintah KTT menginventarisir 238 bidang lahan yang ada dari pihak mana ada yang setuju, dan pihak mana saja yang tidak setuju, agar dapat didatangkan appraisal diinventarisasi objek, bidang, bangunan, dan tanah tumbuh yang ada,” lanjut Yansen TP.
Untuk diketahui, Pemkab KTT saat ini tengah melakukan pendataan matriks per bidang lahan kosong, bidang lahan bangunan, bidang tanah tumbuh maupun bidang tanah tumbuh bangunan. Tujuannya, agar masyarakat dengan mudah memahami dan mengerti.
“Itu melibatkan tim appraisal dan pendampingan APH, Pemerintah KTT dapat menjelaskan kembali kepada 283 pemilih bidang lahan terkait persoalan lahan dan aturan yang berlaku di atas lahan tersebut,” tuturnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan menegaskan bahwa Pemprov Kaltara sepenuhnya memberikan dukungan pembangunan pusat pemerintahan KTT untuk terus dilaksanakan.
“Karena ini memang merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, agar Pemda KTT segera menyelesaikan pendataan terhadap semua bidang penguasaan masyarakat di lokasi Puspem, baik yang ada tanam tumbuh, bangunan dan lainnya. Supaya bisa dilaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penilaian appraisal,” jelasnya.
Dikatakan, penilaian appraisal nantinya tidak termasuk penilaian tanah. Terhadap penyelesaian dampak sosial dan hak-hak masyarakat di lokasi Puspem agar senantiasa berpedoman kepada ketentuan yang berlaku serta melibatkan pendampingan dari APH.
Selanjutnya, Pemprov Kaltara akan memberikan bantuan dalam hal penyampaian regulasi dan ketentuan terhadap penyelesaian dampak sosial dan hak-hak masyarakat di lokasi Puspem secara langsung kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan rapat itu kami juga memberikan klarifikasi tentang upaya yang telah dilakukan oleh Pemda KTT selama ini, mulai dari sosialisasi sampai dengan pendataan, serta terkait dengan kronologis alih fungsi kawasan lahan puspem,” tambah Arief. (rk/adv)