Antisipasi Klaster Corona, Bawaslu Tana Tidung Bentuk Pokja Covid-19

Rapat koordinasi Bawaslu Tana Tidung terkait pembentukan kelompok kerja Covid-19 bersama stakeholder dan KPU selama Pilkada 2020. (Foto: Muhammad Ilman/Kayantara.com)
 

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Kendati masih diselimuti pandemi Covid-19, namun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dipastikan tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Oleh karenanya, agar tidak terjadinya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, KPU RI, Bawaslu RI, Mendagri dan pihak terkait lainnya tengah menggodok aturan baru yang dibahas bersama DPR RI guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Sebagaimana yang dilakukan Bawaslu Tana Tidung yang tengah menyusun Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 dengan melibatkan KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Pokja ini bertugas mengawasi setiap tahapan Pilkada agar mematuhi protokol kesehatan. “Di Pokja ini nantinya kita akan saling bersinergi untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa kampanye berlangsung,” terang Ketua Bawaslu Tana Tidung, Chaeril, Rabu (23/9).

Dia menuturkan, Pokja tersebut untuk mencegah terjadinya kalster baru dalam penyebaran Covid-19 di Tana Tidung baik dari pihak penyelenggara, peserta maupun masyarakat yang mengikuti semua tahapan kampanye.

“Jadi, jangan sampai selama masa kampanye berlangsung malah terjadinya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, di Tana Tidung,” ujarnya.

Dipastikan apa yang akan dikerjakan oleh Pokja Covid-19 tidak akan bentrok dengan yang tugas dan wewenang Gugus Tugas Covid-19. Karena, yang akan jadi fokus pokja hanya pada pasangan calon (paslon) dan masa kampanye.

“Pokja ini tetap berkordinasi dengan Gugus Tugas, artinya kalau ada pelanggaran protokol kesehatan saat masa kampanye, kita tetap akan berkordinasi,” tegasnya.

Disinggung masalah sanksi yang akan diterapkan, Caheril memastikan, jika dalam masa kampanye ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon dan timnya, sanksi yang sementara diterapkan berupa sanksi administrasi.

“Karena masih digodok di pusat, jadi sanksinya masih sanksi administrasi, kalau masalah kepesrtaan paslon digugurkan, kita masih menunggu aturan terbaru,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi mengatakan, dengan adanya Pokja Covid-19 yang dibentuk Bawaslu, KPU pada dasarnya mendukung apa yang tengah dikerjakan Bawaslu dalam hal mencegah penyebaran Covid-19 selama masa kampanye berlangsung.

“Dari KPU tetap mendukung, walau bagaimana pun pengawasan dan memberikan sanksi adanya di Bawaslu, KPU sifatnya hanya teknis saja,” beber Hendra.

Namun, diakui Hendra, meski Bawaslu telah membentuk Pokja Covid-19, dari KPU sudah mengingatkan kepada paslon dan tim suksenya, untuk mematuhi protokol kesehatan selama tahapan pilkada berlangsung, termaksud masa kampanye yang akan datang. “Jauh hari sudah kita lakukan, jadi KPU sudah mengimbau dan meberikan pemahaman pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam Pilkada ini,” tutupnya. (mil)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here