Begini Tugas dan Peran Anggota DPD RI

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Masyarakat di daerah, belum banyak mengetahui dan memahami tugas dan peran serta kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

DPD RI yang dikenal dengan Senator lahir pada tanggal 1 Oktober 2004 Periode Pertama 2004-2009. Periode kedua 2009-2014, periode ketiga 2014-2019 dan sekarang periode keempat 2019-2024.

Kehadiran DPD merupakan produk dari perubahan (amandemen) konstitusi UUD NRI 1945 yang Ketiga. Dari perubahan ketiga UUD NRI 1945, lahir lembaga DPD yang terdapat pada pasal 22C, 22D, dan 22E UUD NRI 1945.

Diatur lebih lanjut pada perubahan keempat UUD 1945 yang konteksnya sebagai bagian dari MPR dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945, dikatakan bahwa MPR terdiri dari angota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Keberadaan DPD di parlemen, mengubah sistem legislatif Indonesia menjadi sistem perwakilan dua kamar (sistem bikameral) yang populer di negara demokrasi modern;

Sistem bikameral tidak menghendaki adanya pemusatan kekuasaan dalam parlemen, sehingga harus ada keseimbangan dua kamar yakni DPR dan DPD yang memiliki kekuasaan yang sama secara substansial.

Negara yang menggunakan sistem bikameral pada umumnya bertujuan untuk mengakomodasi suara territorial atau wilayah yang cenderung tidak terjangkau oleh perwakilan partai politik di parlemen. (adv)

Kewenangan DPD dalam Sistem Bikameral:

  1. Dapat mengajukan RUU tertentu (otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah); (Pasal 22D ayat (1)
  2. Ikut membahas RUU tertentu; (Pasal 22D ayat (2)
  3. Memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama, dan RAPBN; (Pasal 22D ayat (2)
  4. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR; (Pasal 22D ayat (3)
  5. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. (Pasal 23F ayat (1)

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here