Hasan Basri: Inovasi Pengelolaan Sampah di Kota Malang Patut jadi Referensi

Rapat dengar pendapat umum Komite II DPD RI bersama Pemkot Malang yang membahas tentang pengelolaan sampah, kemarin.

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri SE MH, mengakui bahwa inovasi pengelolaan sampah di Kota Malang patut menjadi referensi dan masukan penyempurnaan Undang-undang pengelolaan sampah.

Hal ini disampaikan melalui rapat dengar pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI bersama Pemkot Malang, pada Selasa (21/1/2020). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH dan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya, Ir. Chalid Buhari dengan membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Paradigma lama, mayoritas sampah hanya dikumpulkan, diangkut lalu dibuang ke TPS hingga TPA. Akibatnya, timbunan sampah semakin besar dan TPA penuh. Di Kota Malang sebagai pengelola sampah terbaik dan percontohan nasional, sudah ada 4 TPA di Kota Malang yang ditutup dan satu-satunya TPA Supiturang pun kondisinya semakin terbatas. Kendala serupa diyakini dihadapi kota-kota lain di Indonesia” jelas Wasto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya ini.

Inovasi bank sampah Malang, katanya, adalah model pembelajaran bersama tentang konsep sirkulat ekonomi yang saat ini berkembang. Bank Sampah di Kota Malang telah memiliki 30.000 nasabah, 72 jenis anorganik, dengan 5 ton volume dikelola setiap hari, reduksi sakpah 2,1 persen anorganik dengan 300 juta omzet per bulan. Penyempurnaan UU Pengelolaan Sampah perlu mempertimbangkan integrasi substansi paradigma baru seperti ekonomi sirkular.

Ekonomi sirkular adalah sistem yang didesain restoratif dan regeneratif. Artinya, bahan-bahan yang digunakan tetap berputar dalam sebuah sistem lingkaran tertutup, bukan hanya digunakan sekali dan kemudian dibuang.Program dan penganggaran yang jelas dan memadai untuk melaksanakan pengelolaan sampah di daerah.

Selanjutnya persoalan TPA di perkotaan yang semakin sulit karena perkembangan kawasan dan perumahan, perlu adanya ketentuan yang mendorong sinkronisasi antara regulasi sektoral sampah dengan regulasi penataan ruang daerah.Mayoritas komposisi sampah terbesar adalah sampah rumah tangga, sehingga dibutuhkan dorongan agar kewajiban setiap individu untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

Terobosan insentif dan disinsensif terkait pelaksanaan pemilahan sampah penting untuk dilakukan. Kemudian Implementai berupa regulasi turunan UU Pengelolaan Sampah yg mengatur teknis cara pengurangan sampah, pembatasan kantong plastik yang harus dipertegas.

Senator Kaltara Hasan Basri menyampaikan pentingnya melakukan duplikasi dengan mencontoh Pendekatan Ekonomi Bank Sampah yang dilakukan oleh Pemkot Malang dalam membina, mendampingi dan memberdayakan pengelolaan sampah di tiap daerah.”Sebagaimana yang telah dipaparkan Sekda Kota Malang, untuk program 3R sangat nyata dari moto layanan yang unik dari Pemerintah Kota Malang,” ucapnya.

Yaitu pinjam uang nyicil sampah, beli sembako bayar sampah, bayar listrik pakai sampah, mendirikan rumah ibadah dengan sampah, rekreasi sekolah mbayar sampah, Rekreasi warga mbayar sampah, Asuransi kesehatan bayar sampah. “Sampah yang menjadi barang yang tidak berharga, melalui pengelolaan yang baik dan berkelanjutan ternyata dapat menyelesaikan banyak persoalan di masyarakat.

Sebagaimana motto pengelolaan sampah di Kota Malang,” tuturnya. Anggaran pengelolaan sampah Kota Surabaya sebagaimana disampaikan oleh Ir. Chalid Buhari, pada tahun 2019 sekitar 371,997 miliar meliputi kegiatan:

  1. Operasional pembersihan jalan dan jalus pedestrian,
  2. Operasional pembersihan sampah di saluran,
  3. Operasional pengangkutan sampaj,
  4. Pembangunan dan penyediaan sarana prasarana kebersihan,
  5. Operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan,
  6. Operasional dan pemeliharaan pengelolaan rumah kompos/PLTSa/TPS 3R,
  7. Pembayaran operasional pengelolaan sampah.

“Pembiayaan pengelolaan sampah lazimnya minim dibandingkan biaya pengelolaan yang dibutuhkan secara ideal untuk timbulan sampah yang terjadi. Anggaran pengelolaan sampah perlu ditambah pemerintah dengan mengajak peran sektor publik dan kerjasama dengan pihak ketiga,” demikian Hasan Basri. (adv)

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here