Izin Operasi Kafe & Rumah Makan Bakal Dicabut Jika Masih Ditemukan Melanggar

Satpol PP kembali lakukan patroli kafe, rumah makan dan restoran guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, malam tadi. (Foto: Satpol PP Tarakan)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemkot Tarakan melalui Satpol PP kembali melakukan patroli dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Sabtu (11/4) malam.

Puluhan personel Satpol PP Tarakan berkeliling ke tempat-tempat yang biasa menjadi ruang berkumpul orang dari berbagai latar belakang. Seperti kafe, rumah makan dan restoran yang dimulai pukul 20.00 hingga 23.00 Wita.

Patroli ini dilakukan mengacu surat edaran Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan termasuk Maklumat Kapolri, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Alhasil, Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan mengungkapkan, masih menemukan kafe, rumah makan dan restoran yang buka di atas pukul 21.00 Wita.

Bahkan masih ditemukan banyak orang yang berkumpul di sejumlah kafe, restoran dan rumah makan tersebut.

“Untuk warung makan dan kafe sesuai surat edaran Wali Kota hanya diperbolehkan buka mulai jam pagi sampai 21.00 Wita dengan sistem online atau beli bungkus bawa pulajlng (talk away),” jelasnya usai mengikuti patroli tersebut.

“Artinya tidak dibenarkan makan di tempat maupun nongkrong atau berkumpul, apabila ditemukan, petugas wajib untuk membubarkannya dan arahkan untuk kembali ke rumah masing-masing demi keselamatan kita bersama,” tambah Hanip.

Surat edaran Wali Kota Tarakan dr Khairul itu tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Kafe, dengan nomor: 556/183/DISPAR II.

“Ini baru berupa Imbauan belum sampai ke arah sanksi. Tapi ada kemungkinan jika nanti masih ditemukan melanggar dan ditegur sampai 3 kali kita berikan sanksi melalui dinas terkait, ya bisa saja surat izin operasinya dicabut,” tegasnya.

Namun aturan jam buka warung makan, kafe dan restoran yang berdasarkan surat edaran Wali Kota tersebut, tidak berlaku untuk pedagang kaki lima atau rombong penjual makanan laut atau sea food.

“Karena mereka baru buka antara jam 18-19.00 Wita, tapi tetap harus tutup antara jam 22-23.00 Wita,” demikian Hanip. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here