Hindari Kerumunan Orang, Pasar Ramadan di Tarakan Ditiadakan

Pasar Ramadan di halaman Kantor Kelurahan Pamusian yang rutin dibuka setiap tahunnya namun tidak ada lagi untuk tahun ini. (Foto: Istimewa)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pasar Ramadan yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya.

Namun, untuk tahun 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini, Pemkot memutuskan untuk meniadakan kegiatan yang menjajakan berbagai macam menu berbuka puasa bagi umat muslim tersebut.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Tarakan dr Khairul, usai menggelar rapat bersama instansi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masa uji cobanya dimulai 23 hingga 25 April 2020.

“Pasar atau festival maupun bazar Ramadan untuk tahun ini ditiadakan untuk menghindari terjadinya kerumuman warga,” kata Khairul kepada wartawan,” Rabu (22/4).

Sebelumnya, kebijakan untuk menghindari terjadinya sosial dan physical distancing ini juga ditegaskan dalam Maklumat Kapolri belum lama ini.

Lantas bagaimana dengan warga yang berjualan di depan rumah? Khairul memastikan aktivitas tersebut diperbolehkan, tapi dengan catatan tidak mengundang banyak orang sehingga sosial dan physical distancing terbaikan.

“Kalau yang berjualan di depan rumahnya sifatnya bukan pasar atau bazar, jadi kita anggap dia adalah pedagang online yang dipesan warga melalui aplikasi android kepada jasa ojek online,” jelasnya. “Intinya sosial dan physical distancing, jadi bukan melarang,” demikian Khairul. (*)

Reporter: Supriyadi
Editor: Mansyur

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here