Kapal Muatan Penumpang dan Speedboat Setop Berlayar dari & ke Tarakan

Kapal muatan penumpang termasuk speedboat dari dan ke Tarakan sementara dihentikan. (Foto: Dok Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kementerian Perhubungan menghentikan sementara seluruh operasional kapal laut yang mengangkut penumpang selama aturan pelarangan mudik diberlakukan.

Aturan penghentian operasional kapal laut berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Meski begitu, kapal-kapal yang mengangkut kebutuhan logistik meliputi barang pokok, obat-obatan serta peralatan medis masih tetap diperbolehkan, termasuk kapal milik TNI/Polri.

Hal ini berdasarkan pengumuman Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan yang dikeluarkan pada 24 April 2020.

“Larangan sementara sarana transportasi laut dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19),” kata Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Agus Sularto melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Syaharuddin, Sabtu (25/4/).

Dia menerangkan, dasar kebijakan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, juga bercermin pada keputusan Menteri Kesehatan terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Kota Tarakan, dan surat edaran Wali Kota Tarakan Nomor 360/313/HK/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Maka dilakukan pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi laut terhadap kapal penumpang,” katanya.

“Kapal penumpang yang tetap diizinkan melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas,” tambah Agus.

Dengan demikian, puluhan speeboat reguler maupun non reguler yang merupakan alat transportasi masyarakat antardaerah di wilayah Kaltara melalui pelabuhan Tengkayu I Tarakan, juga dihentikan sementara waktu.

Keputusan ini membuat pengusaha speedboat reguler yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) di Kaltara, menjerit.

“Apa yang dirasakan seluruh anggota Gapasdap dengan keputusan ini sangat berat, mengingat tidak ada aktivitas yang dilakukan,” kata Sekretaris Gapasdap Tarakan, Mulyadi.

Persoalannya, mereka harus berpikir keras dengan nasib yang akan dialami seluruh karyawan, baik staf administrasi, nahkoda, anak buah kapal dan lainnya.

Selain itu, dia memastikan meski tidak ada aktivitas lagi namun biaya perawatan armada tetap berjalan. “Karena armada selalu berada di air,” ungkap Mulyadi.

“Masalah ini yang harus ditanggung dan dicarikan solusinya oleh si pemilik speedboat reguler, namun kami menyadari kepentingan bangsa di atas segalanya,” sambungnya.

Apalagi keputusan ini bertujuan dalam rangka pencegahan dan tidak meluasnya wabah pandemi Covid-19. “Kami harus mendukung penuh,” ucapnya.

“Jika maksud dengan ditutupnya pelabuhan untuk membatasi arus keluar masuk manusia dari dan ke wilayah PSBB, kami menginginkan seluruh aparat dapat benar-benar berjuang mengaplikasikan keinginan tersebut di lapangan,” tegasnya.

Sehingga maksud dan tujuan yang telah dilakukan bisa tercapai. “Termasuk speedboat non reguler yang mengambil kesempatan dalam keputusan ini harus ditindak tegas,” demikian Mulyadi. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here