SELAMATKAN KALTARA

Oleh: Sabirin Sanyong

TAGAR selamatkan Kaltara semangat dan motivasinya adalah membangun kembali kesadaran tentang Kaltara sebagai rumah kita dan sebagai provinsi baru yang diperjuangkan oleh seluruh komponen masyarakat Kaltara. Dengan harapan terbentuknya pemerintahan Provinsi Kaltara tidak saja mendekatkan rentang kendali birokrasi bagi pelayanan publik, namun juga harapan besar agar pembangunan wilayah utara Kaltim dapat lebih diperhatikan sebagaimana wilayah selatan Kaltim.

Akan halnya tagar selamatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, karena gubernur terpilih memiliki legitimasi yang sah hasil Pilkada Kaltara kedua yang berlangsung secara demokratis.

Selamatkan dari apa dan dari siapa? Tentu dari upaya perlambatan akslerasi pembangunan Kaltara sebagai provinsi baru dan sebagai rumah besar orang Kaltara dari oknum yang berlindung di bawah legitimasi dan otoritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

Karena lahirnya Provinsi Kaltara tidak dengan sendirinya, tetapi melalui perjuangan yang panjang dari segenap lapisan masyarakat Kaltara. Olehnya seluruh masyarakat Kaltara wajib menjaga dan mengisi pembangunan di ke-34 ini. Sehingga semangat dan motivasi awal pendirian Kaltara bisa kita nikmati sebagai hasil perjuangan bersama, dan bukan sebaliknya hanya menguntungkan para penumpang gelap (free rider) yang tidak memiliki rekam jejak atas perjuangan pendirian Kaltara.

ISU KEBIJAKAN

Sejak Kaltara disahkan menjadi provinsi yang ke-34 sebagaimana Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2012  tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dengan rentang waktu 11 tahun perjalanan, usia Provinsi Kaltara sampai sekarang sudah dua gubernur dan wakil gubernur yang mendapat mandat rakyat untuk menakhodai Provinsi Kalimantan Utara Melalui Mekanisme Politik yang Demokratis.

Pertama adalah DR. Ir. H. Irianto Lambrie, MM dan H. Udin Hianggio, B.Sc.  Kedua, yang sekarang masih menjabat yaitu Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum dan DR. Yansen Tipa Padan, M.Si.

Selama rentang waktu kepemimpinan dua gubernur dan wakil gubernur Kaltara ini, publik disuguhkan kegaduhan demi kegaduhan di internal birokrasi Pemprov Kaltara sejak Kaltara disahkan sebagai provinsi baru, mulai dari kegaduhan periode pertama yang ditimbulkan konflik kepentingan antara;

  1. Gubernur DR. Ir. Irianto Lamberi, MM vs Wakil Gubernur H. Udin Hianggio, B.Sc,
  2. Wakil Gubernur H. Udin Hianggio, B.Sc vs Sekretaris Daerah Drs. Badrun, M.Si yang menjadi viral di medsos
  3. Porsi anggaran humas yang terlalu gemuk juga membuat kegaduhan, serta
  4. Ekspansi ASN dari Kalimantan Timur ke Pemprov Kaltara yang tidak memberikan ruang dan peluang bagi ASN Kaltara yang secara kepangkatan dan esselon memiliki kualifikasi mumpuni.

Kegaduhan terulang lagi pasca tampuk kepemimpinan berganti ke Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum dan DR. Yansen Tipa Padan, M.Si. Bahkan lebih massive kejadiannya, bila sebelumnya hanya terjadi di tingkat elit birokrasi, sekarang lebih merata kegaduhannya mulai dari;

  1. Dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara yang tidak jelas penyelesaiannya,
  2. Dugaan kasus dugaan ijazah palsu oknum ASN untuk mendapatkan kenaikan jabatan dan eselon yang proses investigasinya tak kunjung dilakukan,
  3. Sekretaris di salah satu OPD tertentu yang tidak dilibatkan dalam penyusunan program dan RKA OPD bersangkutan,
  4. Dugaan tentang anggaran humas yang harus melalui agency yang telah ditunjuk, sehingga para pemilik media, baik media cetak maupun media online kesulitan untuk mengakses anggaran tersebut bila tidak memiliki kedekatan khusus dengan agency. Sehingga agency berfungsi sebagai pengendali dan monopoli anggaran, hal ini juga berpotensi menimbulkan kegaduhan.
  5. Dugaan kasus proyek yang serapan anggarannya seratus persen (100%) namun progres fisiknya nol persen (0%),
  6. Import ketua dan anggota TGUPP dari Universitas Patria Artha (UPA). Padahal Kaltara memiliki Universitas Negeri; Universitas Borneo dan beberapa universitas swasta dengan tenaga pendidik strata Profesor dan Doktor,
  7. Program neurosains yang meresahkan beberapa tenaga pendidik di lingkup dinas pendidikan pemerintah provinsi,
  8. Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) dan Migas Kaltara Jaya (MKJ) yang tidak professional, bahkan BKJ sempat dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum karena diduga ada penyalahgunaan anggaran walaupun pada akhirnya tidak ada kelanjutan proses penyidikannya,
  9. Keberadaan TGUPP sebagai lembaga super body yang memiliki kewenangan yang tak terbatas.
  10. Mutasi Kadis PUPR-PERKIM dan Direktur RSUD Jusuf SK Tarakan yang agak dipaksakan karena tidak melalui tim Baperjakat, namun melalui Tim Independen yang terdiri dari Ketua TGUPP, Asisten 3, Kabiro Hukum dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  11. Penghentian penyidikan atas ujaran yang bernuansa rasis; “bugiskan kaltara”

Kejadian ini menjadi isyu kebijakan publik karena ramai diperbincangkan, olehnya harus diurai akar persoalannya sedemikian hingga dapat diformulasikan kebijakan penyelesaiannya.

DEBAT PUBLIK

Masyarakat yang menyaksikan kejadian demi kejadian yang dipertontonkan para elit Pemprov Kaltara mendapat respon beragam dari masyarakat. Sehingga menjadi debat publik yang berkepanjangan dengan asumsi yang beragam.

Publik berasumsi terjadinya kegaduhan demi kegaduhan tersebut akibat tidak adanya koordinasi dan sinkronisasi antarOPD karena fungsi tersebut telah diambil alih oleh TGUPP sebagai lembaga super body.

Dimana ketuanya lebih berpengaruh dan lebih berwenang dibandingkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi sebagai pengendali ASN sebagaimana peraturan perundang-undangan tidak lebih berpengaruh dan berwenang dibandingkan ketua TGUPP; bila sekdaprov mengundang kepala OPD untuk rapat koordinasi, minim yang hadir namun bila ketua TGUPP yang mengundang kepala OPD semua akan hadir.

Ketua TGUPP secara personifikasi bisa menjadi Ketua Tim Independen; tim audit, investigasi dan lain-lain. Menjadi ketua Panitia Seleksi (pansel), dan bisa menjadi ketua tim assesment sebagai implementasi dari lembaga yang memiliki kewenangan yang tak terbatas (super body)

Asumsi publik dalam melihat kegaduhan di internal birokrasi Pemprov Kaltara menjadi opini yang tarikan nalarnya ke mana-mana yang harus segera disikapi dan dijelaskan secara proporsional oleh para pemangku kepentingan, sehingga tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari.  

OPINI PUBLIK

Perdebatan publik yang panjang dan tidak jelas dasarnya atas kegaduhan tersebut membuat publik menduga-duga dan beropini bahwa;

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur kurang tegas dan cendrung membiarkan,
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur yang selalu didikte oleh Ketua TGUPP, sehingga pola hubungan Gubernur dengan Wakil Gubernur menjadi kurang harmonis,
  3. Ketua TGUPP yang melampaui kewenangan Sekdaprov sehingga menejemen, kendali, fungsi koordinasi ASN menjadi terganggu serta menempatkan Sekdaprov sebatas tukang stempel semata.

AGENDA KEBIJAKAN

Kegaduhan yang terjadi di internal birokrasi Pemprov Kaltara tidak mencerminkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tidak pula mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karenanya menempatkan aparatur pada porsi dan tempat yang tepat (the right man on the right job and place) juga memposisi Perangkat Daerah sesuai kewenangannya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku serta  manajemen, tata kelola, tugas pokok dan fungsi TGUPP diperjelas. Sehingga tidak bekerja melampaui kewenangannya, merupakan Agenda Kebijakan yang harus dirumuskan formula kebijakannya sehingga kegaduhan dapat diminimalisir.  

FORMULASI KEBIJAKAN

Untuk membuat formulasi kebijakan perlu diurai atau dicarikan akar persoalan yang menyebabkan kegaduhan tersebut terjadi. Untuk itu perlu menggunakan perspektif peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang mengatur Perangkat Daerah, OPD dan TGUPP sedemikian hingga dapat dideteksi dimana mis yang menyebabkan kegaduhan tersebut.

  1. Perangkat Daerah

Pembentukan Perangkat Daerah menganut prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen; yaitu Kepala Daerah (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan sebagai fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung  (supporting staff).

Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).

Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah.

Oleh karenanya Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan). Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat Daerah.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Pembentukan Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang secara hirarkhis mengacu pada;

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2012  tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Yang kemudian menjadi rujukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini terdiri atas;

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Inspektorat;
  4. Dinas Daerah;
  5. Badan Daerah; dan
  6. Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain.

Yang secara rinci beserta tipenya sebagai berikut;

  1. Sekretariat Daerah (type A)
  2. Sekretariat DPRD (type C)
  3. Inspektorat (type B)
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (type A)
  5. Dinas Kesehatan (type B)
  6. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (type A)
  7. Satuan Polisi Pamong Praja (type C)
  8. Dinas Sosial (type C)
  9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berancana. (type A)
  10. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (type A)
  11. Dinas Lingkungan Hidup (type B)
  12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (type B)
  13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (type A)
  14. Dinas Perhubungan (type B)
  15. Dinas Komunikasi dan Informatika (type A)
  16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (type A)
  17. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (type A)
  18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (type B)
  19. Dinas Kelautan dan Perikanan (type B)
  20. Dinas Pariwisata (type B)
  21. Dinas Kehutanan (type A)
  22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (type B)
  23. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (type A)
  24. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (type B)
  25. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (type A)
  26. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (type B)
  27. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (type B)
  28. Badan Kepegawaian Daerah (type C)
  29. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (type C)
  30. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  31. Badan Penghubung

Dari uraian diatas dapat disimpulkan; pertama bahwa Perangkat Daerah (PD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan berbagai typenya merupakan pembantu kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur dan tugas pembantuan ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dimana sekretaris daerah menjadi pengendali perangkat daerah dan organisasi perangkat daerah dengan berbagai type yang disandang OPD.

Dan perangkat daerah dengan organisasi perangkat daerah memiliki legal standing yang legitimit sehingga mempunyai legitimasi yang kuat pula karena diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera;  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kedua, bila dicermati 31 Organisasi Perangkat Daerah diatas dapat dikatakan bahwa tidak ada persoalan teknis yang terjadi ditengah masyarakat kaltara yang tidak “diurus” oleh pemerintah provinsi kalimantan utara karena perangkat organisasinya cukup detail oleh karenanya dibutuhkan pengendalian yang kuat, dalam hal ini menjadi kewenangan sekretaris daerah provinsi sebagai pengendali ASN dan OPD karena sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan);

Dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/K.11/2023 tentang pengangkatan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tahun anggaran 2023 tidak dijelaskan secara rinci Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) TGUPP. Yang ada adalah perintah dalam menjalankan tugasnya harus berpodoman pada Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Daerah, serta senantiasa menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan seluruh perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.  TGUPP juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur.

Adapun bidang-bidang dalam TGUPP sebagai berikut;

  1. Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  2. Bidang Ilmu Politik dan Pemerintah
  3. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  4. Bidang Hukum dan Regulasi
  5. Bidang Pembangunan
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Bidang Infrastruktur dan Kedaulatan Energi
  8. Bidang Pencegahan Korupsi
  9. Bidang Hubungan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri
  10. Bidang Ekonomi
  11. Bidang Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Karena didalam SK pengangkatan TGUPP tidak dijelaskan secara rinci tugas pokok dan fungsi nya maka Ketua TGUPP menyusun beberapa program kerja sebagaimana yang beliau lansir pada media Fajar Sulsel, minggu 17 April 2022;

Program TGUPP;

  1. Meningkatkan PAD Pemprov Kaltara dengan target Rp1,8 triliun
  2. Membuat Regulasi dan Optimalisasi Aset Kaltara yang melimpah.
  3. Menekan angka kemiskinan.
  4. Stabilisasi ASN eselon II, III dan IV dan
  5. Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Pemprov Kaltara yang amburadul (sumber; Fajar Sulsel, Minggu 17 April 2022).

Dari uraian tentang legal standing, pembidangan serta tugas pokok dan fungsi TGUPP dapat disimpulkan;

  1. Sebelas (11) bidang yang dimiliki TGUPP sesungguhnya sdh terakomodir ke dalam 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi kalimantan utara, maka memungkinkan terjadinya konflik kepentingan antara OPD dengan TGUPP
  2. Tugas pokok dan fungsi TGUPP tidak secara rinci dijelaskan dalam SK gubernur nomor: 188.44/K.11/2023 dan 5 program yang ditetapkan oleh Ketua TGUPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar organisasi maupun konflik kepentingan pribadi (vested interest).
  3. Program ketua TGUPP; Meningkatkan PAD pemerintah provinsi kaltara dengan target 1,8 T, terindikasi melampaui kewenangan yang dimilikinya, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu nomenklatur pendapatan dalam postur APBD yang sejatinya menjadi kewenangan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi bersama Ketua Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi kaltara dalm hal ini adalah Ketua DPRD Provinsi kaltara exoficio
  4. Program ketua TGUPP; Membuat Regulasi dan Optimalisasi Aset Kaltara yang melimpah; program ini juga berpotensi menimbulkan kegaduhan karena konflik kepentingan dan kewenangan, sebab kewenangan membuat regulasi berada pada biro hukum dibawah kendali sekretaris daerah provinsi bersama DPRD provinsi kaltara. Begitu juga dengan program optimalisasi aset merupakan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah dibawah kendali sekretaris daerah dan berkoordinasi dengan DPRD melalui RDP dan bukan kewenangan TGUPP
  5. Program ketua TGUPP; Menekan angka kemiskinan; program ini juga sdh menjadi tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah terkait dan menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
  6. Program ketua TGUPP; Stabilisasi ASN eselon II, III dan IV dan; program ini juga terasa kurang terarah dan kurang jelas serta berpotensi melampaui kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (BAKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang juga memiliki kewenangan dan tugas untuk menciptakan ASN yang berkwalitas, Profesional, memiliki kenerja yang baik dll. Peraturan perundang-undangan RI tentang ASN juga semangatnya adalah menciptakan ASN yang berkwalitas. UU  5 tahun 2014 tentang ASN, PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta peraturan mentri terkait. Bila TGUPP memaksakan untuk menjalankan programnya tersebut dipastikan tumpang tindih serta bukan kewenangan TGUPP
  7. Program ketua TGUPP; Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Pemprov Kaltara yang amburadul; ini juga program yang tidak jelas juntrungannya, amburadulnya dimana? Kemudian dengan mekanisme apa memperbaiki tata kelola keuangan tersebut. Bila dipaksakan yang memang bukan kewenangan TGUPP berpotensi menimbulkan kegaduhan bahkan berpotensi akan menjadi temuan dan sudah barang tentu menkebiri fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD), Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mengkebiri fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

AKAR PERSOALAN

Akar persoalan kegaduhan di internal pemerintah provinsi kalimantan utara adalah Ketua TGUPP yang tidak paham tentang kewenangan Perangkat Daerah dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah serta TGUPP secara institusi menjelma menjadi lembaga super body.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Untuk menyelamatkan pemerintahan provinsi kalimantan utara khususnya dan provinsi kalimantan utara sebagai rumah kita pada umumnya sehingga kaltara berubah, maju dan sejahtera sebagaimana visi yang diusung pemerintah provinsi kalimantan utara, kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut;

  1. Perangkat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah dalam hal ini;
  2. Sekretaris Daerah;
  3. Sekretaris Dewan;
  4. Kepala Inspektorat Daerah;
  5. Kepala Dinas Daerah;
  6. Kepala Badan Daerah; dan
  7. Kepala Lembaga dengan fungsi penunjang

Agar diberikan kewenangan sebagaimana perintah Undang-Undang yang berlaku.

  • DPRD provinsi kalimantan utara segera membentuk Panitia Khusu (Pansus) tupoksi dan kewenangan TGUPP agar tidak membuat kegaduhan di kalimantan utara
  • Libatkan ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, karena tumpang tindih kewenangan, hadirnya lembaga super body TGUPP sedikit banyak mempengaruhi pelayanan publik yang prima.
  • Pertegas dan perjelas tupoksi dan kewenangan TGUPP dan Ketua TGUPP agar supaya tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Tim Independen, Ketua Pansel, Ketua Tim stabilitas eselon ASN dllsbgnya.
  • TGUPP harus paham bahwa Kinerja Kebijakan Publik dan Kinerja Implementasi Kebijakan Publik adalah dua hal yang tidak paralel kinerjanya. Kinerja Kebijakan Publik pasti baik, namun ketika kebijakan (Kebijakan Publik-Program-Paket Program-Kegiatan-Paket Kegiatan-Proyek-Paket Proyek) dilaksanakan dan atau diimplementasikan, kinerja implementasinya pasti tdk bersesuaian (tdk selalu paralel) dengan kinerja kebijakannya. Karena Kinerja Implementasi Kebijakan melibatkan banyak stake holders shg kinerjanya tidak sebaik kebijakannya. Oleh karena itu TGUUP sebatas “memberikan alternatif kebijakan kepada gubernur dan wakil gubernur terhadap satu persoalan yang hendak dipecahkan dengan kebijakan publik”. Bila user menyetujui kebijakan yang diremondasikan untuk segera diimplementasikan maka TGUPP melakukan koordinasi, singkronisasi dan simplikasi dengan Sekdaprov sebagai pengendali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian bersama-sama sekdaprov memberikan advice tentang implementasi kebijakan yang akan dilaksanakan OPD terkait.
  • Bila TGUPP tdk segera berbenah diri dan selalu overlapping sehingga menimbulkan kegaduhan, atas nama Kalimantan Utara Rumah Kita, “Bubarkan TGUPP!”.

PENUTUP

Kalimantan Utara merupakan provinsi yang kaya akan SDA, juga kaya akan SDM dengan segala stratafikasi keahliannya. Bila sekedar menjadi Ketua TGUPP, kalimantan utara memiliki SDM yang melimpah dan jauh lebih berkwalitas sehingga tidak perlu import. Semoga tulisan ini dapat menjadi renungan dan bahan pertimbangan untuk kaltara yang jauh lebih baik. Selamatkan kaltara, selamatkan gubernur dan wakil gubernur kalimantan utara dari upaya penggembosan yang sistemik.

Wassalam,

“Masyarakat kaltara berupaya menjadi penonton yang baik di kampung sendiri, namun sayang para pemangku kepentingan tidak pernah menyajikan tontonan yang menarik kepada masyarakat Kaltara”

by. esdua

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here