KAYANTARA.COM, TARAKAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika ke sepuluh kalinya dalam tahun ini berupa sabu seberat 72,42 kilogram (kg) yang berasal dari tiga kasus berbeda, Selasa (19/11).
Kronologis dari tiga kasus melalui siaran pers BNN yang diterima Kayantara.com pada Selasa (19/11) menyebutkan, pada kasus sabu 6,29 kg dari Malaysia, berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Malaysia ke Kabupaten Batu Bara dan Kota Medan. Kemudian petugas BNN melakukan penyelidikan di dua daerah tersebut. Pada tanggal 29 September 2019, petugas BNN menangkap tersangka DS di daerah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6,29 kg. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan IA di daerah Percut Seri Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sehari kemudian, tersangka AP juga diamankan di sebuah kedai di daerah Deli Serdang. Dari keterangan tiga tersangka tersebut, jaringan ini dikendalikan oleh Ayar seorang napi Lapas Kelas I, Tanjung Gusta
Kemudian pada kasus 41,35 kg aabu di Kaltim, petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Tawau ke Tarakan dengan tujuan akhir Samarinda oleh seorang kurir yang mengendarai mobil double cabin. Pada 5 Oktober 2019, petugas BNN menangkap kurir berinisial FK di sebuah rumah makan, di jalan Ahmad Yani, Bangalon, Kutai Timur.
Petugas menggeledah mobil yang dikendari oleh tersangka, dan akhirnya berhasil menyita dua karung berisi sabu seberat 41,35 kg. Selanjutnya, petugas BNN mengamankan TAN yang diduga kuat sebagai pengendali kurir di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di dua TKP berbeda di Samarinda yaitu RU dan AS.
Terakhir adalah kasus 24,90 kg sabu di Aceh, yang merupakan tindaklanjuti informasi tentang transaksi narkoba di daerah Pidie Jaya, BNN melakukan penyelidikan. Pada tanggal 12 Oktober 2019, petugas BNN menangkap MAS dengan barang bukti sabu seberat 24,90 mg di Pidie Jaya, Aceh. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan MY di Kabupaten Pidie, pada 13 Oktober 2019, dan RID di Aceh Utara pada 14 Oktober 2019. (ky1)