Bea Cukai Hibahkan Barang Sitaan ke Pemkab Nunukan

Barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan berupa karpet dan sajadah yang dihibahkan ke Pemkab Nunukan, Kamis (21/11). (Foto: OKTAVIANUS/KAYANTARA.COM)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabeanan

Yaitu berupa 2.046 lembar karpet dan sajadah kepada Pemkab Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-293/MK.6/ KN.5/ 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.818 lembar karpet dan 228 sajadah yang dihibahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan sejak Juli 2018 hingga April 2019 dari 13 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 412.470.509.

“Dengan perkiraan nilai kerugian negara atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang belum dibayar sebesar Rp 193.242.000,” sebut Solafudin.

Barang milik negara eks penindakan Bea Cukai Nunukan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke daerah paben. Dan melanggar pasal 53 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 17 tahun 2006.

Karpet dan sajadah termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait. Yaitu laporan surveyor sesuai peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 jo. Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Lartas Border).

Dokumen laporan surveyor tersebut adalah salah satu dokumen pelengkap dari pemberitahuan impor barang (PIB) untuk melakukan impor komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara legal. (ky3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here