KRI Gandeng Kemenag RI untuk Sidang Isbat di Tawau

Kepala Perwakilan RI Tawau, Sulistijo Djati Ismojo saat diwawancarai wartawan. (Foto: Oktavianus / Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TAWAU-Konsulat RI Tawau untuk ketujuh kalinya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta di kantor Konsulat RI Tawau, Malaysia. Untuk melaksanakan sidang Isbat nikah.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Kepala Perwakilan RI Tawau, Sulistijo Djati Ismojo, mengatakan, pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah merupakan langkah kongkrit (tangible) kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri.

“KRI Tawau mengedepankan program ini sebagai salah satu upaya perlindungan khususnya terhadap warga negara Indonesia atau tenaga kerja Indonesia yang berada di wilayah kerjanya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, buku nikah yang mereka terima akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk dapat diterbitkan pembuatan surat keterangan kelahiran kepada anak-anak pasutri dari perkawinan yang telah berlangsung secara siri.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta, Sirajuddin Sailellah, mengatakan kegiatan sidang isbat nikah merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk melindungi status hukum anak cucu dari pasangan yang nanti akan mengikuti sidang isbat nikah.

“Kegiatan ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam rekor MURI dikarenakan akan mensahkan 302 pasangan dalam waktu 4 hari dengan 1 Majelis,” ungkap Sirajuddin Sailelalla.

Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau, Iskandar Abdullah, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sidang Isbat Nikah KRI Tawau menyampaikan laporannya bahwa sebanyak 302 pasangan suami istri WNI telah mendaftar untuk melakukan sidang isbat nikah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya Konsulat RI Tawau dalam rangka memberikan perlindungan dalam bentuk kepastian hukum bagi WNI/TKI di wilayah kerja KRI Tawau yang telah melakukan perkawinan secara Islam, namun perkawinan tersebut belum dicatatkan atau didaftarkan.

Sebagai informasi, Konsulat RI Tawau pertama kali mengadakan program sidang isbat Nikah pada tahun 2012 dengan diikuti 490 pasutri.

Kemudian pada tahun 2013 diikuti 795 pasutri. Selanjutnya pada tahun 2014 diikuti oleh 322 pasutri, 2015 sebanyak 292 pasutri, 2016 dengan 245 pasutri dan 2017 diikuti oleh 272 pasutri.

Secara keseluruhan sampai dengan saat ini tercatat 2,416 pasutri telah diberikan bantuan perlindungan hukum administratif melalui program sidang isbat nikah.

Sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan. Namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau catatan sipil.

Oleh karena itu, KRI Tawau menyelenggarakan program ini agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan mereka serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak mereka. (*)

Reporter: Oktavianus
Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here