Bawaslu Imbau Masyarakat Tolak Politik Uang, Petahana Diingatkan tak Pakai Fasilitas Negara

Ketua Bawaslu RI, Abhan saat diwawancarai awak media belum lama ini. (Foto:Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN-Pengawasan Pilkada serentak 23 September 2020 menjadi tanggungjawab terberat Bawaslu. Sebab, pesta demokrasi lima tahunan itu dipastikan dihadapi berbagai persoalan yang harus diantisipasi sejak dini.

Ditemui saat berada di Tarakan, Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan beragam potensi pelanggaran yang bakal muncul dalam momentum tersebut menjadi tugas semua pihak. “Misalnya soal money politik (politik uang), jangan hanya diberatkan ke Bawaslu, tapi mari kita semua bertanggung jawab baik itu dari masyarakat maupun peserta pilkada,” tegasnya.

Oleh karenanya, Bawaslu akan terus mendorong masyarakat menolak pemberiaan uang selama tahapan hingga detik-detik pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, sanksi bagi pemberi maupun penerima politik uang berdasarkan undang-undang antara Pilkada dengan Pemilu dan Pilpres terdapat perbedaan.

“Kalau di Undang-undang pilkada itu tegas, pemberi dan penerima sama-sama bisa terjerat hukum pidana. Sedangkan di Undang-undang Pemilu dan Pilpres hanya pemberinya saja yang kena,” jelas Abhan. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat dan peserta Pilkada 2020 tidak melakukan hal yang melanggar tatanan demokrasi Indonesia tersebut.

Petahana Diingatkan Tak Pakai Fasilitas Negara

“Di sisi lain kita terus mengawasi dan mengingatkan buat semua petahana, dalam hal ini gubernur, wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati yang kembali maju di pilkada agar tidak memanfaatkan fasilitas negara,” imbuhnya.

Salah satunya soal pemanfaatan anggaran dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan politik. “Kami ingatkan agar para ASN jangan dimobilisasi untuk kepentingan politik praktis. Biarlah mereka (ASN) tentukan sendiri hak pilihnya,” tegasnya.

“Harapan kami buat petahana berkompetisi secara fair, jangan melanggar Undang-undang, jangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam pilkada nanti,” demikian Abhan menambahkan. (*)

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here