Polres Nunukan Musnahkan 20,5 Kg Sabu senilai Rp30 Miliar

Pemusnahan barang bukti sitaan berupa sabu di Mapolres Nunukan, pagi tadi. (Foto: Oktavianus/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Polres Nunukan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 20.592.55 kilogram (kg), Senin (9/12/2019), pagi tadi.

Pemusnahan obat terlarang hasil tangkapan selama November-Desember itu dipimpin oleh Wakil Kapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi di Mapolres Nunukan.

Turut hadir dalam kegiatan ini BNNK Nunukan, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, Pengadilan Negeri dan unsur TNI. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diaduk. Setelah itu dibuang ke dalam kloset yang ada di Mapolres Nunukan. 

“Pemusnahan kita (Polres Nunukan) hari ini sebanyak 20,592, 55 kilogram sabu, dengan laporan polisi berjumlah 8 laporan dengan total tersangka 16 orang,” sebut Imam.

“Jika sabu ini diuangkan mencapai Rp30 miliar, dan para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah dia. (*)

Reporter: Oktavianus

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here