Beli BBM Non Subsidi di SPBU Boleh Pakai Jerigen, Tapi Harus Ada Rekomendasi

Rapat koordinasi evaluasi pengawasan dam pengendalian pendistribusian BBM bersama instansi terkait di ruang kerja wali kota Tarakan, siang tadi. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN- Pembatasan pembelian BBM di Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali dibahas Pemkot Tarakan, Kamis (2/1/2020).

Yakni melalui rapat koordinasi evaluasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM bersama seluruh instansi terkait. Di antaranya, Pertamina Depo Tarakan, pemilik SPBU, APMS, Satpol PP, seluruh Camat, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tarakan, BIN Kaltara dan lainnya.

“Untuk pembelian BBM non subsidi di SPBU boleh menggunakan jerigen tapi harus sesuai aturan Pertamina, yakni jerigen yang berbahan logam bukan terbuat dari plastik,” kata Wali Kota Tarakan, dr Khairul kepada wartawan usai rapat tersebut.

Hanya saja, tegas dia, pembelian BBM non subsidi di SPBU, seperti Pertamax dan Pertalite, harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait. Misalnya nelayan, harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Tarakan.

Termasuk usaha industri yang rekomendasinya dikeluarkan oleh Disdagkop dan UMKM dan dinas terkait lainnya. “Yang non subsidi ini selama tangki kendaraannya tidak dimodifikasi saat membeli BBM, boleh mengisi sebanyak-banyaknya. Tapi untuk sekali saja, tidak boleh berulang-ulang,” tegasnya.

Terkait surat edaran wali kota Tarakan nomor: 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang pembatasan pembelian BBM di SPBU, Khairul menyatakan berlaku selama-lamanya.

“Tapi kita lihat juga di perjalananya nanti sejauh mana, kalau memang situasinya sudah terkendali bisa ditarik. Tapi sekali lagi, surat edaran itu tidak ada batas waktunya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, surat edaran tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang. Dan guna mengurangi antrean panjang di SPBU.

Dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari.

Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari.

Dalam surat edaran terus dinyatakan bahwa pembelian tidak dibenarkan berulang-ulang dalam sehari. Pemilik SPBU diimbau agar tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau menambah kapasitas tangki kendaraan. (*)

Reporter: Supriyadi

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here