KAYANTARA.COM, TARAKAN- Pukul 09.00 pagi tadi, puluhan tukang ojek pangkalan dan sopir rental mobil di Pelabuhan Tengkayu I SDF melakukan aksi mogok angkut penumpang. Aksi tersebut diikuti sekitar 80 tukang ojek dan 40 sopir mobil rental.
Ketua Koperasi Mobil Rental Pelabuhan Tengkayu I, Anas Nasruddin, mengatakan, aksi mogok ini tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada 23 Desember 2019 lalu. Yakni mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelabuhan.
Khususnya mengenai persoalan tarif parkir kendaaraan roda dua maupun roda empat yang juga diberlakukan kepada tukang ojek dan mobil rental yang mangkal di pelabuhan speedboat tersebut.
“Kami ini mitra kerja pelabuhan selama puluhan tahun, tapi kami tidak diperlakukan khusus, jadi kami minta kebijakan Pemprov Kaltara dalam hal ini Dinas Perhubungan terhadap Perda itu,” katanya, Kamis (2/1/2020).
Diketahui, Perda itu mengatur setiap kendaraan yang masuk akan diberikan karcis parkir dengan tarif yang diakumulasikan dengan lamanya waktu parkir melalui e-parkir. (selengkapnya lihat grafis).
“Bukan kami menolak keberadaan e-parkir ini, tapi kami meminta dispensasi, artinya kami tetap bayar tapi jangan dengan sistem e-parkir itu. Seharusnya disamakan dengan yang lain,” tegasnya.
Asosiasi jasa pengangkut penumpang ini juga mempertanyakan masalah pembagian kartu berlangganan parkir yang tidak diterima oleh sopir rental dan tukang ojek.
“Kenapa yang lain bisa dapat kartu berlangganan itu, sementara kami tidak diberikan,” keluhnya. “Tanggal 24 Desember kemarin kami sudah layangkan surat ke DPRD Kaltara, Dinas Perhubungan, Inspektorat Kaltara dan Gubernur. Salah satu isi surat itu meminta kebijakan pemprov,” tambah Anas.
Karena aksi mogok ini, penumpang speedboat dari berbagai daerah yang tiba di pelabuhan tersebut terpaksa harus mencari angkutan di luar area pelabuhan. (*)
Reporter: Mansyur Adityo