KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Seorang tersangka pelaku jambret yang meresahkan kaum wanita di Kabupaten Nunukan, akhirnya berujung di dalam sel tahanan Mapolres Nunukan.
Pelaku diketahui bernama Andi Mirdan (29 tahun), warga Jl.Pelabuhan Baru, Nunukan Timur. Aksinya terungkap setelah menjambret handphone (HP) milik korban bernama I Gustin Arindra Putri (17 tahun) yang dilakukan pada Kamis (2/1/2020).
Kronologisnya, dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, kala itu, korban sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri.
Namun sempat berhenti di Jl. Pasir Putih untuk membalas pesan WhatsApp (WA) rekannya. Tapi sialnya, momentum itu menjadi peluang bagus bagi pelaku yang langsung beraksi dengan merampas paksa HP milik korban. “Pelaku menarik paksa HP milik korban, kemudian melarikan diri,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (1/1), aksinya dilakukan di Jl.Cik di Tiro, Nunukan Timur. Korbannya bernama Nurbeti (22). Pada 15 Desember 2019, lanjut Karyadi, aksi tak terpuji tersebut juga dialami pelajar bernama Tiffani (16) di Jl. Ujang Dewa Sedadap.
“Pelaku melarikan diri, uang tunai dan HP diambil pelaku, sementara tas dan kosmetik di buang,” katanya. Pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kost di Sebatik Timur beserta barang bukti (BB).
Adapun BB yang diamankan dari tangan pelaku berupa masing-masing 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam, HP Oppo, jaket kain dan helm. “Berdasarkan pengembangan, jumlah BB berupa HP bertambah, yaitu 2 unit merek Nokia,” ungkapnya.
“Saat penangkapan pelaku terus merontah dan selalu berupaya melarikan diri,” tambah Karyadi. Ia menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis curat yang sudah 3 kali masuk penjara. Terakhir bebas pada September 2019 lalu. (*)
Reporter: Oktavianus