Tunggakan Pajak GTM Telah Dilaporkan ke Polda Kaltara

Grand Tarakan Mall (GTM) yang terlilit masalah penunggakan pajak. (Foto: Mansyur / Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan telah melaporkan pihak Grand Tarakan Mall (GTM) ke Polda Kaltara.

Laporan tersebut terkait penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan pihak GTM sejak 2015 lalu sebesar Rp12.000.634.616.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi dari pihak GTM terkait pembayaran tunggakan pajaknya. Sehingga kami laporkan dan limpahkan ke Polda Kaltara,” kata Kepala BPPRD Tarakan, Bob Syaharuddin, belum lama ini.

GTM dibawah PT Gusher Tarakan, ungkap dia, telah menunggak PBB dari tahun 2005 lalu. “Kalau memang ada niat dari pihak pengelola kita memperbolehkan untuk melakukan pembayaran secara mencicil,” ucapnya.

“Kami sebenarnya bisa saja langsung menyita bangunan itu, tapi staf yang bertugas sebagai juru sita di BPPRD kita belum ada. Ini yang jadi hambatan kami,” tambah Bob.

Terpisah, saat dikonfirmasi media ini, Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) membenarkan adanya laporan perihal tersebut.

“Sudah mulai kita tangani. Kami lakukan verifikasi dulu, serta mengambil data-data dari Pemkot,” kata Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here