LAPORAN PIMPINAN KOMITE II DPD RI, HASAN BASRI (4)
KAYANTARA.COM, JAKARTA– Implementasi pembatasan pembelian BBM di SPBU yang telah diatur dalam regulasi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), penerapannya cukup berpengaruh positif.
Akan tetapi, aturan tersebut telah dicabut sehingga tidak ada lagi landasan hukumnya. “Sehingga butuh payung hukum kembali agar aturan pembatasan pembelian BBM bisa terlaksana,” kata Pimpinan Komite II DPD RI, Hasan Basri, SH MH, dalam rapat paripurna agenda (I) pembukaan masa sidang II tahun 2019-2020, Senin (6/1).
Pertamina EP Tarakan di Kaltara, sebut dia, memproduksi sebanyak 2.300 ribu barel per-hari. Produktis tersebut melebihi kuota atau kebutuhan BBM se-Kaltara. “Namun, yang terjadi di lapangan, tiap hari masyarakat Kaltara mengeluhkan soal kelangkaan BBM, sementara produksinya melebihi kuota,” ungkapnya.
Kemudian aksi pengetap di SPBU dan kerap terjadinya kelangkaan BBM khususnya jenis premium termasuk kendala pendistribusian BBM ke lima kabupaten kota di Kaltara, menjadi keluhan masyarakat di Bumi Benuanta. Permasalahan pengetap di SPBU, lanjut dia, belum ada penyelesaian hingga pada penindakan atas masalah tersebut.
Persoalan selanjutnya adalah maraknya penjual bensin eceran dan pertamini yang perlu ditertibkan, belum tersedianya BBM non subsidi di Kabupaten Tana Tidung (KTT), pembongkaran BBM di luar titik serah sesuai dengan surat jalan (LO).
Serta antrean panjang di beberapa lembaga penyalur. Distribusi BBM di Kaltara harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltaea dan kabupaten/kota. Oleh karenanya, ia mengharapkan Menteri ESDM segera melakukan kajian tindak lanjut atas masukan PT Pertamina (Persero) Fuel Terminal Tarakan terkait regulasi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Selain itu, solusi juga bisa dilakukan dengan Pemprov Kaltara untuk menerbitkan Peraturan Gubenur serta pemerintah daerah di lima kabupaten kota se-Kaltara menerbitkan peraturan wali kota / peraturan bupati terkait regulasi pembelian BBM.
“Kelangkaan BBM di Kaltara dan hasil laporan dari masyarakat akan disampaikan juga ke Kementerian ESDM yang merupakan satu dari 11 kementerian yang menjadi mitra kerja Komite II DPD RI,” tutur Senator Kaltara ini.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan dan keadilan distribusi BBM, jangan sampai timpang dan merugikan masyarakat terutama yang banyak mengantungkan kehidupannya seperti di bidang transportasi dan sebagainya,” tegasnya menambahkan.
Untuk itu, masih dikatakan Hasan Basri, koordinasi dengan berbagai pihak harus dilakukan. Seperti koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian.
Hal ini untuk menindak pelanggaran pengetap di SPBU. Diperlukan langkah pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM.
Untuk persoalan bensin eceran dan pertamini, pemprov dan pemkab/pemkot yang di Kaltara agar setiap pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi masing-masing untuk mengeluarkan imbauan ataupun melakukan penertiban dan pembentukan sub penyalur BBM. (adv)
Editor: Mansyur Adityo