18 Januari Pendaftaran PPK Dimulai, KPU Tegaskan Harus Melek Teknologi

Komisioner KPU Tarakan saat jumpa wartawan terkait perekrutan calon PPK.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pada 18 hingga 24 Januari 2020, KPU Tarakan mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Tahapan perekrutan tersebut diumumkan mulai hari ini (15/1) hingga 17 Januari.

“KPU Tarakan ingin merekrut PPK yang berkomitmen dan profesional, jadi bagi masyarakat Tarakan yang berminat jadi petugas PPK, bisa mengambil formulir di kantor,” kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin Thamrin, Selasa (14/1).

Nantinya, jelas dia, PPK ini akan bertugas dalam Pilkada 2020, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

Ia menyebutkan, syarat untuk bisa menjadi petugas PPK di antaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

Syarat laninya, harus warga negara Indonesia dan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun.

“Sebenarya masih ada beberapa syarat lainnya, tapi semuanyq sudah tertuang dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019, tentang tahapan Pilkada serentak 2020,” sebutnya.

Petugas PPK yang dicari KPU, lanjut Nasruddin, adalah PPK yang memiliki integritas, jujur, adil dan kepribadian yang kuat.

Tidak hanya itu, karena KPU Pusat akan menerapkan rekap elektronik (E-rekap) pada Pilkada 2020 ini, jadi PPK yang dibutuhkan harus melek teknologi.

“Semua yang ada di TPS, bisa mendokumentasikan formulir plano kemudian di share ke KPU, agar bisa langsung direkap sehingga hasilnya bisa terlihat hanya dalam waktu 2 hari,” tuturnya.

Nasruddin memastikan, petugas PPK yang terpilih akan mendapatkan honor atau insentif yang lebih, jika dibandingkan Pileg dan Pilpres 2019.

Yakni, untuk petugas PPK dengan jabatan ketua bisa menerima honor Rp. 2,2 juta dan Rp. 1,9 juta untung anggota. (*)

Reporter: Siti Hardiani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here