KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polda Kaltara terus menyoalisasikan rencana operasi penertiban transportasi air tidak berizin. Sosialisasi ini juga dilakukan kepada Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Rencana ini disambut baik oleh DPC Gapasdap Tarakan.Bahkan, Gapasdap juga telah mengeluarkan himbauan terkait kelengkapan izin usaha, kepada semua pemilik transportasi air di Tarakan.
“Awal November 2019 kemarin, kita menerbitkan surat No.08/Gapasdap-DPC.TRK/XI/2019, termaksuk mengimbau seluruh anggota Gasdap melakukan perbaikan izin,” terang Mulyadi, Selasa (14/1/2019).
Ia menuturkan, melalui surat yang diterbikan ini dapat meningkatkan koordinasi secara berkala dengan seluruh instansi dan stakeholder, baik di Tarakan atau Kaltara. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi keselamatan untuk pelaku transportasi di Tarakan.
“Sejauh ini baru di Polda kita melakukan koordinasi, kalau dengan instansi lainnya masih kurang, tapi tetap ke depannya kita melakukan koordinasi dengan instansi lainnya,” ungkapnya.
Mulyadi menegaskan, Gapasdap juga berkomitmen melalukan perbaikan, mulai dari segi perizinan dengan memonitoring kepada 31 anggota Gasdap, setiap bulannya. Tidak hanya itu, peningkatan pelayanan, perbaikan dari 52 unit armada dan pelatihan untuk nahkoda dan AKB akan lebih ditingkatkan.
“Dalam waktu dekat kita juga akan berkordinasi masalah peningkatan kualitas dalam keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujar Mulyadi.Namun, aku dia, saat ini ada sekitar 8 armada milik anggota yang proses perizinannya masih berjalan, dipengawasan izin trayek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TPSP).
Kemudian, ada juga yang masih proses perpanjangan izin hingga yang belum melakukan perpanjangan izin.“Dari 8 armada yang tengah berproses perizinan, rutenya bermacam-macam tapi yang paling banyak tujuan Tarakan ke Bulungan,” bebernya.
Hanya saja, lanjut Mulyadi, untuk melakukan proses perizinan ini masih ada sejumlah kendala, karena adanya regulasi yang berubah yaitu aturan jarak kursi. Karena, untuk speedboat regular aturannya harus merubah kursi dan fisik, sehingga butuh waktu dan biaya tambahan lagi.
“Untuk ubah fisik harus ubah izin lagi ke KSOP, tapi kita sudah ingatkan anggota, kalau izinnya belum keluar atau selesai, armadanya tidak boleh beroperasi,” demikian Mulyadi. (*)
Reporter: Mansyur Adityo