KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Malaysia melalui Konsulat RI Tawau-Malaysia kembali mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang berkerja di Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pemulangan 254 TKI melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan tersebut terjadi selama dua hari secara beruntun, pada 15 dan 16 Januari 2020.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain menyebutkan, dari 254 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu meliputi 180 pria, 44 wanita, dan 30 anak-anak.
“Deportan yang kita terima ini merupakan PMI dari dua pusat tahanan sementara Papar Sabah dan Mengatal,” ungkapnya, Kamis (16/1).
Setelah dilakukan penahanan, mereka dipulangkan kembali ke Indonesia karena tersangkut beberapa masalah. Seperti bekerja tanpa izin resmi, pindah sponsor kerja.
“Ada juga karena tinggal di sana lebih lama, melakukan kriminal dan narkoba serta lahir di Malaysia,” sebutnya. Ratusan TKI bermasalah tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan.
“Sementara ini para TKI itu kita tampung di Rusunawa unntuk didata dan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” demikian Arbain. (*)
Penulis: Oktavianus
Editor: Mansyur Adityo