TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Komplotan pengedar sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan.
Mereka adalah AC (32) dan AB (49) yang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 165 gram di Kelurahan Selumit Pantai, pada 29 Januari 2020.
AC dan AB ditangkap di tempat kerjanya di pos pembelian ikan. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat transaksi narkotika.
“Saat digeledah di tempat itu kita mendapatkan 32 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kamar AC. Saat dites urine kedua orang ini ternyata hasilnya positif,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku AC berperan sebagai penggedar, dan AB adalah pemakai.
“Diduga mereka ini habis memakai sabu juga di tempat itu. Selain itu kita ketahui juga AC sering menjual sabu kepada nelayan,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan dua unit HP, 4 buah gunting, korek api, sebuah alat bong dan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Sudaryanto menyebutkan AC mendapatkan sabu tersebut dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yang kemudian dibawa ke Tarakan untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasa 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)
Reporter: Mansyur Adityo