KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tiga warga negara Filipina dan dua Malaysia yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltara, pada 18 Januari 2020 lalu.
Namun dari ke lima nelayan tersebut, polisi hanya menetapkan satu orang warga Filipina sebagai tersangka.
Yakni, Mulim Bin Jarah (63) sebagai nahkoda kapal jongkang TW.2541/6/F. Sementara sisanya yang merupakan anak buah kapal (ABK) hanya sebagai saksi.
Kasus ilegal fishing ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, Rabu (5/2) kemarin
“Tersangka merupakan nelayan dari Tawau Malaysia yang masuk di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis bubu sebanyak 35 buah tanpa SIUP (surat izin usaha perikanan) dan SIPI (surat izin penangkan ikan),” terangnya.
Penangkapan nelayan asing ini dilakukan pada saat Polairud melaksanakan patroli di perairan wilayah Kaltara. Persisnya di perairan Sebatik, Nunukan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit perahu jongkang berwarna biru les merah dengan menggunakan satu buah mesin penggerak.
Termasuk kurang lebih 70 kilogram ikan berbagai jenis, satu alat tangkap ikan jenis bubu, satu pas Malaysia yang dikeluarkan Imigrasi Malaysia kepada Mulim Bin Jarah.
Dan satu lembar surat kapal kecil berlesen sabah dengan nomor seri TW-2019/F-917/1403.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) subsider pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” sebutnya. Untuk diketahui, pria kelahiran Filipina tanggal 1 Januari 1957 ini mengaku punya anak 8 dengan 10 cucu. (*)
Reporter: Mansyur Adityo