Muluskan Usulan Pemekaran, Gubernur Gandeng DPR dan DPD RI

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat beraudiensi dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, baru-baru ini.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pasca beraudiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyatakan dalam waktu dekat akan memimpin rombongan audiensi baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Gubernur menyatakan, dirinya akan bersama-sama Dr Drs Marthin Billa Ketua Badan Usaha Legislasi Daerah (BLUD) DPD RI memasukkan tindaklanjut usulan pemekaran Kota Tanjung Selor ke DPR RI dan DPD RI.

Ia juga telah bertemu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Senin (3/2/2020) beberapa saat pasca beraudiensi dengan Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Prof Dr Muhammad Tito Karnavian perihal percepatan pemekaran Kota Tanjung Selor. “Beliau (Ketua Komisi II DPR RI) sangat mendukung. Dari komunikasi kami, beliau akan menjelaskan ke para anggota Komisi II dari lintas fraksi di DPR RI,” tuturnya.

Gubernur juga mendesak Pemkab Bulungan, Presidium, dan jajarannya di Pemprov Kaltara segera melakukan revisi naskah akademik pemekaran Tanjung Selor dengan memasukkan pertimbangan-pertimbangan luar biasa atau ‘super khusus’ sesuai arahan Mendagri.

“Ini harus cepat, karena naskah akademik ini dasar bagi DPR RI untuk membuat RUU (Rancangan Undang-Undang). Tentu nanti ada rapat dengar pendapat dengan seluruh pemangku kepentingan. Terutama dengan daerah baik kabupaten, provinsi, dan unsur masyarakat,” tuturnya.

“Saya berharap calon DOB daerah lain di Kaltara jangan dikira tidak diperjuangkan. Yang harus dipahami adalah tidak harus sekaligus. Kita harus cari pintu masuk dulu. Kalau pintu masuk sudah terbuka kan yang lain gampang. Kami juga harap jangan dipolitisasi,” tuturnya.

Irianto menambahkan, dari aspek pemenuhan syarat kewilayahan dan pembiayaan, perealisasian Tanjung Selor sebagai DOB memang butuh upaya ekstra. Di samping pembiayaan dari Kabupaten Bulungan sebagai kabupaten induk, kemungkinan besar ada tanggung jawab lain yang harus dipenuhi kabupaten induk.

“Kalau dia Daerah Otorita Khusus di bawah gubernur atau pemprov, Pemkab Bulungan tidak membiayai. Tetapi itu akan diatur oleh APBD provinsi dan juga penyediaan infrastruklturnya bsia lebih matang,” tuturnya. (humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here