Jadi Pertimbangan Kebijakan Pemberian Insentif
KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Guru adalah kunci utama kemajuan daerah, karena guru juga negara akan maju. Atas pertimbangan ini lah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui kebijakan gubernur memberikan perhatian khusus kepada para guru. Salah satunya dengan memberikan tambahan insentif.
Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie kala bertemu dengan ribuan guru di Gedung Olahraga (GOR) Nunukan, Sabtu (08/02). Atas jasa para guru, sebut Irianto yang merupakan anak dari seorang guru ini, akan menciptakan generasi masa depan yang baik.
“Dengan memberikan tambahan tunjangan, harapannya bisa memotivasi bagi para guru untuk lebih bersemangat mengabdi dan berkerja lebih baik lagi,” kata Irianto di depan para guru TK/PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Nunukan.
Bersama Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris, dan didampingi Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, serta sejumlah kepala OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltara dan Pemkab Nunukan, Gubernur hadir bersilaturahmi, sekaligus menyerahkan secara simbolis Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus untuk pemberian insentif dengan ribuan guru PAUD/TK, SD dan SMP, serta penyuluh pertanian dan perikanan se-Kabupaten Nunukan.
Berkaitan dengan kebijakan pemberian insentif ini, Gubernur menjelaskan, kebijakan pemberian insentif kepada guru dilakukan sejak 2015. Besarnya Rp 500 ribu per orang per bulan. Nilai lebih besar dari sebelumnya, saat insentif serupa diberikan oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp 350.000.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur meski APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kaltara tidak banyak, kita masih bisa memberikan insentif kepada para guru dan penyuluh. Dan perlu diketahui, tidak semua daerah melakukan ini. Sekalipun APBD-nya lebih besar. Karena pemberian insentif ini bukan kewajiban, melainkan kebijakan dari kepala daerah, dalam hal ini gubernur,” kata Irianto.
Ada pertanyaan kenapa ada guru atau penyuluh yang belum dapat? Atas hal ini GUbernur menjelaskan, bahwa pemberian insentif ini tetap berpegang pada aturan perundang-undangan. Jika memang aturan tidak membolehkan, maka belum bisa diberikan.
“Contoh penyuluh agama, penyuluh KB, juga guru mengaji. Kenapa tidak dapat insentif sepertu guru dan penyuluh pertanian maupun perikanan? Ini kaitannya dengan kewenangan, untuk guru ngaji pernah kita berikan, melalui dana hibah. Dan untuk itu sesuai aturan tidak bisa diberikan setiap tahun. Begitupun kepada penyuluh agama ataupun penyuluh lainnya. Karena kewenangan kita, sesuai Undang-Undang tidak bisa memberikan,” urai Gubernur.
Irianto juga menyampaikan, banyak disampaikan keluhan adanya guru yang belum mendapat. Untuk itu, Gubernur minta kepada guru yang bersanagkutan untuk mengkonfirmasi atau melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten/kota masing-masing. Karena, terangnya, daftar guru yang menerima insentif adalah yang terdata oleh Pemkab dan Pemkot, melalui OPD terkaitnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini melalui APBD Provinsi Kaltara, dialokasikan anggaran untuk pemberian Bankeu Khusus ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemkot sebesar Rp 60,34 miliar. Bantuan ini untuk pemberian insentif kepada para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) sederajat, guru Sekolah Dasar (SD) sederajat dan guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) sederajat, termasuk kepala sekolah. Kemudian penyuluh perikanan dan penyuluh pertanian serta pengawas.
Bankeu khusus ini akan diserahkan kepada sebanyak 9.601 orang penerima se Kaltara. Rinciannya, antara lain; Rp 18,82 miliar untuk Nunukan, Rp 16,08 miliar untuk Bulungan, Rp 8,89 miliar untuk Malinau, Rp 3,56 miliar untuk Tana Tidung dan Rp 12,99 miliar untuk Kota Tarakan. “Nunukan paling banyak, karena jumlah guru penerimanya paling banyak, di susul Bulungan, lalu Tarakan,” imbuhnya. Teknis pencairan dana insentif yang didanai melalui Bankeu Khusus ini, nanti sama dengan tahun lalu. Yaitu ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Di mana sebelumnya para penerima telah mendapatkan Kartu ATM-khusus. (humas)