Polisi juga Berhasil Ringkus Pencuri Speedboat
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Aksi perampokan di wilayah pertambakan Kalimantan Utara (Kaltara) masih terjadi.
Hal ini terungkap setelah jajaran Polres Tarakan berhasil meringkus dua pelaku perampokan dan pencurian di wilayah pertambakan.
Kedua pelaku dengan inisial SU dan YUS, ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
“SU sebagai tersangka pencurian satu unit speedboat beserta mesinnya yang berkapasitas 40 PK yang dilakukan di Tanjung Daun Nunukan, dan diamankan pada 8 Februari lalu,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira saat menggelar konferensi pers, Senin (17/2).
Sedangkan YUS, terbukti melakukan aksi perampokan tambak di wilayah Kabupaten Bulungan, tepatnya di Tanjung Tiram dan berhasil diringkus polisi pada 11 Februari 2020.
“SU melakukan aksinya pada Agustus 2019 lalu dan ditangkap 8 Februari 2020. Sementara YUS diamankan tanggal 11 Februari atau sehari setelah melakukan perampokan,” kata Fillol lagi.
Kepada polisi, SU mengatakan, saat mencuri speedboat yang diketahui milik Amir, dilakukan dengan hati-hati agar aksinya tidak ketahuan oleh si pemilik.
“SU ini mencuri speedboat sekitar pukul 19.00 Wita kala itu, kemudian dirinya mendayung speedboat itu sejauh 10 meter dari lokasi sandar, setelah memastikan aman, mesin akhirnya dihidupkan,” terangnya.
Sedangkan YUS, lanjut Fillol, melakukan perampokan di perairan Tanjung Tiram Bulungan bersama ketiga rekannya.
Yus mengakui saat menjalankan aksinya mendapat perlawanan hebat dari penjaga tambak dengan menggunakan parang.
“Waktu korban melakukan perlawanan, para pelaku ini langsung kabur tapi terpisah, karena salah satu pelaku ada yang terluka akibat sabetan parang,” ujar Fillol.
Saat mencoba melarikan diri, YUS melompat ke sungai dan berenang menuju ke salah satu pondok tambak lainnya. Sementara ketiga rekannya berlari menuju speedboat dan langsung kabur ke Tarakan.
“YUS sempat bersembunyi di pondok tambak, kemudian berhasil diamankan warga dan dilaporkan ke Sat Polair Polres Tarakan untuk dilakukan penjemputan,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, SU mencuri speedboat milik teman kerjanya karena ingin mempunyai speedboat sendiri.
Dan untuk YUS, diketahui sudah melakukan aksi perampokan tambak bersama ketiga rekannya sebanyak tiga kali.
“SU ini belum pernah masuk penjara, tapi kalau YUS sudah tiga kali jadi residivis bersama teman-temannya, selain itu ketiga temannya sudah masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Dari tangan SU, Sat Polair berhasil menyita satu unit speedboat dan mesin tempel 40 PK.
Sementara senjata api rakitan jenis penabur, dua butir peluru, handuk dan sebilah parang berhasil diamankan dari tangan YUS.
“SU dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan YUS dijerat pasal 365 junto pasal 53 subisder pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”
Untuk diketahui, kedua pelaku tindak kejahatan tersebut merupakan warga Kelurahan Karang Rejo dan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. (*)
Reporter: Siti Hardiani
Editor: Mansyur Adityo