KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pasangan calon (paslon) perseorangan H.Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin yang akan maju pada pemilihan gubernur (pilgub) 2020, menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kaltara sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara.
Sesampai di kantor KPU di Jl.Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (19/2), paslon ini datang bersama tim sekira pukul 15.45 Wita, yang disambut Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami beserta komisioner lainnya.
Syarat dukungan yang diserahkan pasangan perseorangan ini melebihi syarat minimal yaitu 57.510 dukungan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Bumi Benuanta.
Sedangkan minimal dukungan yang disyaratkan untuk calon perseorangan pada Pilgub Kaltara 2020, sebanyak 40.011 dukungan yang tersebar di tiga kabupaten dan kota.
“Berdasarkan jadwal atau tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 16-20 Februari, artinya pasangan ini menyerahkan di hari keempat,” kata Suryanata kepada media ini, Rabu (19/2) malam.
Meski tahapan pemeriksaan berkas dapat dilakukan hingga 23 Februari nanti, namun KPU Kaltara menargetkan pemeriksaan berkas dukungan yang tersimpan pada tujuh boks itu akan selesai secepatnya.
“Pemeriksaan berkas dukungan pasangan calon perseorangan ini kami lakukan secepatnya yang dimulai malam ini juga, jika tidak selesai malam ini akan dilanjutkan besok,” ujarnya.
Pemeriksaan berkas dukungan kepada pasangan calon perseorangan dalam bentuk KTP tersebut, untuk memastikan kegandaan dukungan.
“Kalau memang hasil pemeriksaan nanti tidak ditemukan ganda dukungan sesuai dengan jumlah yang diserahkan atau syarat minimal, maka segera kami buat berita acara dan tanda terima kepada yang bersangkutan,” jelas mantan ketua KPU Bulungan ini. (*)
Reporter: Mansyur Adityo