Asyik Transaksi Sabu, Tiga Pria Diringkus Polisi

Salah satu pelaku yang berhasil diringkus polisi saat asyik transaksi sabu di rumahnya.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Hingga kini peredaran narkotika nampaknya masih sulit dihentikan. Lihat saja, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Nunukan kembali mengamankan seorang warga bernama Waris alias Alif Bin Lapasang karena terlibat dengan sabu. Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan, Alif adalah warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur. Alif diamankan Selasa (18/2).

Selain Alif, dua pria yang bersamanya turut diamankan. Pria berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien RT 03, saat sedang bertransaksi sabu.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengungkapkan, sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah berada di Jalan Cut Nyak Dien, Sebatik Timur, kerap dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.

Dari laporan itu, Unit Gakkum Satpolair Polres Nunukan tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat penyelidikan berlangsung, nampak beberapa pria masuk ke dalam rumah tersebut. Pas digerebek ada tiga orang pria ditemukan beserta barang bukti sabu di dalam bungkusan plastik ukuran sedang warna transparan. Dan seperangkat alat isap sabu, serta sebuah alat timbangan digital,” ungkap Karyadi, Jumat (21/2/2020).

Alif berserta dua orang lainnya langsung diamankan bersama barang bukti satu bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 13 gram. Juga seperangkat alat isap sabu berupa kaca fanbo, bong, sedotan air mineral, korek api, gunting, timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Karyadi. (*)

Reporter: Oktavianus
Editor: Noni Mariani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here