KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan kembali mengungkap kasus pencurian, yang meresahkan masyarakat Tarakan. Pelakunya, merupakan seorang residivis yang sudah dua kali bolak- balik masuk penjara, berinisal TF.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan, terait kasus pencurian yang terjadi, pada Januari lalu.
“TKP-nya di sekretariat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Jl. Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Enam, dengan waktu kejadian pada 12 Januari 2020 lalu,” terang Aldi, Senin (24/2/2020).
Setelah menerima laporan, lanjut Aldi, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus TF, di tempat persembunyiannya di Markoni. Bahkan, saat hendak diamankan TF sempat melakukan upaya perlawanan, dengan cara mau menabrak anggota polisi menggunakan mobil.
“Hari pertama kita amankan tersangka sempat lolos dari kejaran petugas, di hari kedua baru berhasil kita ringkus dan dilumpuhkan dengan timah panas. Karena tersangka melakukan perlawanan,” tegas Aldi.
Saat dilakukan pemeriksaan, Aldi mengungkapkan, TF melakukan aksinya ditemani kedua rekannya berinisal RS dan RF. Dimana, sebelum melakukan aksi ketiganya melakukan pemantauan di sejumlah lokasi menggunakan mobil Avanza, yang disewa ketiga pelaku.
“Mereka mutar-mutar dulu cari rumah yang akan menjadi incarannya, setelah dapat langsung beraksi dengan cara mencungkil jendela menggunakan pahat,” ungkap Aldi.
Hasilnya, dikatakan Aldi, TF dan kedua rekannya ini berhasil menggasak barang –barang milik IPM berupa, komputer, mesin printer, play station dan satu unit mesin foging. Rencananya, semua barang hasil curian ini akan dijual TF bersama kedua temannya.
“Semu barang bukti ini kita amankan di tempat persembunyiannya di Markoni. Kalau dua temannya RS dan RF masih dalam pengejaran petugas,” bebernya.
Diakui Aldi, tidak menutup kemungkinan TF dan kedua temannya ini melakukan aksi pencurian tidak hanya di satu tempat. Namun, hingga saat ini laporan yang masuk ke Polres Tarakan terkait aksi pencurian yang dilakukan TF baru satu laporan polisi (LP).
“Kita tetap kembangkan kasusnya, tersangka sudah diamankan dan ditahan di rutan Polres Tarakan. Untuk pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Siti Hardiani
Editor: Mariani